RUANGPOLITIK.COM – Politikus Gerindra, Syarif mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memfasilitasi DPRD DKI Jakarta membahas Bakal Calon Penjabat (Pj) Gubernur.
“Kalau diberikan kesempatan oleh Kemendagri untuk memberikan sejumlah nama ya kita akan diskusikan,” katanya kepada wartawan saat dihubungi, Kamis (1/9/2022).
Anggota DPRD Komisi D itu mengatakan memang belum ada aturan yang rigid terkait pengajuan Pj Gubernur yang melibatkan DPRD.
Menurut dia ada yang menyebut bahwa DPRD dapat ikut serta dalam proses penjaringan Pj Gubernur.
Namun, aturannya tidak rigid menjelaskan alur pengajuan Pj Gubernur, apakah prosesnya dimulai dari partai, yang dibawa ke fraksi, lalu dibahas di secara resmi di DPRD dan diusulkan ke Kemendagri. Karena itu, menurut dia aturannya harus dipahami secara cermat.
Berita Terkait:
Beredar Tiga Nama Calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Ini Kebijakan Istana
Wagub soal Pj Gubernur DKI: Siapapun Pilihan Presiden Kami Dukung
Wagub DKI: Tak Ada Sekda Bayangan di Pemerintahan Anies Baswedan
“Tapi maknanya bisa aja, rapat bersama fasilitasi Kemendagri hadir di DPRD untuk dialog,” katanya.
Diketahui, Anies Baswedan akan selesai menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta pada Oktober 2022 mendatang.
Merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya.(FSL)
Editor: Rikky A. D
RuPol