RUANGPOLITIK.COM –Mabes Polri menjadwalkan pemeriksaan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi pagi ini. Putri diperiksa sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Pemeriksaan hari Jumat di Bareskrim, panggilannya (untuk diperiksa) jam 10,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi kepada awak media, Jumat (25/8/2022).
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan tim khusus bidang penyidikan sudah melimpahkan 4 berkas tersangka Ferdy Sambo, Brigadir RR, Bharada E, dan KM ke Jaksa Penuntut Umum atau JPU.
Tim sidik juga masih terus melakukan proses penyelidikan terhadap enam orang yang sudah direkomendasi oleh inspektorat khusus untuk diproses obstruction of justice.
Berita Terkait:
Terkait Pembunuhan Brigadir J, Taufik Basari Desak Pembenahan Kultur di Tubuh Polri
Arteria Dahlan Apit Kapolri, Ini kata Tokoh NU…
Kasus Ferdy Sambo Momentum Tepat Lakukan Reformasi SDM Polri
Ferdy Sambo Ajukan Banding Setelah Dipecat Tidak Hormat
“Sesuai perintah pak Kapolri, timsus bekerja paralel dan secepatnya untk dituntaskan kasus terseebut,” ujarnya.
Kemarin, Ferdy Sambo telah menjalani sidang kode etik di Komisi Kode Etik Polisi (KKEP). Hasilnya, Komisi menetapkan Irjen Ferdy Sambo melanggar kode etik kepolisian.
Oleh sebab itu, mantan Kadiv Propam Polri diberhentikan dengan tidak hormat dari Polri.
“Sanksi yang dijatuhkan, pemberhentian dengan tidak hormat atau PDTH sebagai anggota Polri,” ulas Dedi.
Dalam sidang yang berlangsung 18 jam itu, juga memutuskan secara kolektif kolegial menjatuhkan sanksi administratif kepada Ferdy Sambo berupa penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari.
“Yang bersangkutan sudah menjalani, tinggal nanti sisanya,” terangnya.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)