• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
27 - 04 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Undang-undang Pemilu: Kampanye Capres 2024 Bisa Didanai APBN

by Ruang Politik
in Nasional
422 32
0
Ilustrasi dana kampanye/Ist

Ilustrasi dana kampanye/Ist

486
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM –Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu mengatur sejumlah sumber pendanaan kampanye calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). UU tersebut juga berlaku di Pilpres 2024 mendatang.

Pasal 325 ayat (3) UU tersebut menyatakan sumber dana kampanye boleh berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

RelatedPosts

Pengalihan Nomor Tak Kunjung Tuntas Sejak 2022, Konsumen Pertanyakan Profesionalitas Gerai Indosat

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Komitmen Pelayanan, Jasaraharja Putera Serahkan Armada Shuttle untuk ASDP

“Selain didanai oleh dana kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kampanye pemilu presiden dan wakil presiden dapat didanai dari APBN,” mengutip ayat (3) Pasal 325 UU Pemilu.

Pada bagian penjelasan pasal 325 ayat (3) dijelaskan bahwa “Pendanaan yang bersumber dari APBN dialokasikan pada bagian anggaran KPU”.

Dalam buku berjudul ‘Pembiayaan Pemilu di Indonesia’ (2018) terbitan Bawaslu RI, aturan ini memiliki kaitan dengan sejumlah aktivitas kampanye yang difasilitasi negara melalui anggaran KPU.

Berita Terkait:
Putusan MA, Mantan Napi Korupsi Boleh Nyaleg di Pemilu 2024

Anies Baswedan Doakan PKS Terdepan di Pemilu 2024

Pemilu 2024, Lingkar Madani: PPP Harus Punya Figur Alternatif

Rusli Effendi Optimis PPP Bisa Menembus Ambang Batas Parlemen Pemilu 2024

Aktivitas kampanye yang difasilitasi ini seperti kegiatan debat, alat peraga kampanye maupun alokasi iklan bagi tiap pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Selain bersumber dari APBN, UU Pemilu membolehkan sumber pendanaan kampanye berasal dari capres/cawapres bersangkutan, partai politik atau koalisi partai politik yang mengusung serta sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain.

Besaran sumbangan maksimal dana kampanye pun bervariasi. Batasan sumbangan pribadi atau perorangan misalnya dibatasi maksimal sejumlah Rp2,5 miliar. Sementara sumbangan kelompok, perusahaan, badan usaha nonpemerintah sebesar Rp25 miliar.

Mereka yang menyumbang harus mencantumkan identitas yang jelas. Seperti nama, alamat dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta surat keterangan tentang tidak adanya tunggakan pajak.

“Perseorangan, kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah yang memberikan sumbangan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat 1 harus melaporkan sumbangan tersebut kepada KPU,” bunyi pasal 327 ayat (3).

UU Pemilu juga mengatur sanksi bila penerimaan dana kampanye melebihi batas.

Pasal 525 ayat (1) mengatur setiap orang, kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah yang memberikan dana kampanye pemilu melebihi batas dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: APBNilustrasi budget kampanyeRuang Politik
Previous Post

Polri: Sidang Etik Ferdy Sambo Dihadiri Sejumlah Saksi

Next Post

Pasca Putusan MA, KPU Mesti Terbitkan PKPU

Ruang Politik

Next Post
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PDIP, Junimart Girsang/ ist

Pasca Putusan MA, KPU Mesti Terbitkan PKPU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Pengalihan Nomor Tak Kunjung Tuntas Sejak 2022, Konsumen Pertanyakan Profesionalitas Gerai Indosat

Pengalihan Nomor Tak Kunjung Tuntas Sejak 2022, Konsumen Pertanyakan Profesionalitas Gerai Indosat

1 hari ago
Ketua KONI Payakumbuh Terpilih, Chairul Mufti Targetkan Posisi 3 Besar Porprov Sumbar 2026

Ketua KONI Payakumbuh Terpilih, Chairul Mufti Targetkan Posisi 3 Besar Porprov Sumbar 2026

1 hari ago

Trending

Maju Sebagai Calon Ketua KONI Payakumbuh Fitrayanto Komitmen Membawa Dunia Olahraga  Kearah Positif

Maju Sebagai Calon Ketua KONI Payakumbuh Fitrayanto Komitmen Membawa Dunia Olahraga  Kearah Positif

5 hari ago
UKPBJ Raih Penghargaan ITKP, Pemko Payakumbuh Kembali Mencatat  Capaian Positif Tingkat Provinsi Sumbar

UKPBJ Raih Penghargaan ITKP, Pemko Payakumbuh Kembali Mencatat Capaian Positif Tingkat Provinsi Sumbar

4 hari ago

Popular

Ada Apa, Pengurus  HAMBA BERSATU Gelar Rapat Mendadak

Ada Apa, Pengurus  HAMBA BERSATU Gelar Rapat Mendadak

2 minggu ago
Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

4 minggu ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Wali Nagari Limbanang Yori Noviola Ucapkan Terimakasih Kepada Para Tokoh Luak 50 Datang Melayat kerumah Duka

Wali Nagari Limbanang Yori Noviola Ucapkan Terimakasih Kepada Para Tokoh Luak 50 Datang Melayat kerumah Duka

4 minggu ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive