RUANGPOLITIK.COM-Perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar semua jajarannya memberantas praktek perjudian ditanggapi cepat oleh Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT).
Mereka mengungkap lima kasus judi hanya dalam waktu tiga hari saja.
“Lima kasus itu diungkap terhitung sejak 18 sampai 20 Agustus berkat kerja sama Polda NTT dan polres jajaran,” kata Kabid Humas Polda NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy di Kupang, Sabtu (20/8/2022).
Ia merinci lima kasus judi itu masing-masing diungkap oleh Direktorat Reskrimum Polda NTT, Polres Sikka, Polres Alor, Polres Manggarai Barat, dan Polres Ende.
Lima kasus judi yang diungkap itu terdiri atas judi togel, domino, bola guling, dan sabung ayam. Dari pengungkapan itu polisi mengamankan enam orang pelaku, yang terdiri atas tiga pelaku judi domino dan tiga pelaku judi togel.
Berita Terkait:
Sempat ‘Bela’ Ferdy Sambo, Benny Mamoto: Saya Sebagai Korban Skenario FS
Kasus Ferdy Sambo, Momentum Penting Rebut Polri dari Tangan Mafia
Balada Sambo, Kau Bukan Dirimu Lagi
Kuasa Hukum Bharada E: Ferdy Sambo Jahat Banget!
“Selanjutnya kasus judi tersebut saat ini dilakukan proses hukum lebih lanjut,” kata Ariasandy.
Para pelaku disangkakan melanggar pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak Rp 25 juta.
Ariasandy juga menambahkan bahwa Kapolda NTT Irjen Polisi Setyo Budiyanto sudah menegaskan untuk memberantas berbagai modus perjudian di wilayah NTT.
“Pengungkapan sejumlah kasus itu merupakan bentuk komitmen Polri dan Bapak Kapolda NTT dalam memberantas penyakit masyarakat, di antaranya judi yang meresahkan masyarakat,” tutur Mantan Kapolres Timor Tengah Selatan itu.
Adapun polres-polres lain masih melakukan penyelidikan terkait kasus itu, Kapolda NTT sudah memerintahkan polres jajarannya segera melaporkan hasil penindakan.
“Ini menunjukkan bahwa Polda NTT tidak pandang bulu. Segala bentuk perjudian akan diberantas,” tambahnya.
Ia berharap peran serta masyarakat dalam memberantas praktik judi ini, khususnya di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
“Jika ada informasi (judi) segera informasikan kepada kami agar kami tindak lanjuti,” ujarnya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya meminta anak buahnya memberantas praktek judi. Perintah itu disampaikan Listyo Sigit dalam video conference dengan jajaran pimpinan kepolisian daerah.
Listyo Sigit juga menyatakan tak segan mencopot siapa pun anggotanya jika terlibat dalam kejahatan itu.
“Saya ulangi, yang namanya perjudian apakah itu judi darat, judi online, dan berbagai macam bentuk pelanggaran tindak pidana lainnya harus di tindak,” tegasnya.
“Saya tidak memberikan toleransi kalau masih ada kedapatan, pejabatnya saya copot, saya tidak peduli apakah itu Kapolres, apakah itu direktur, apakah itu Kapolda saya copot. Demikian juga di Mabes tolong untuk diperhatikan akan saya copot juga,” kata Sigit menekankan.
Perintah itu dikeluarkan Kapolri setelah muncul isu soal peran Irjen Ferdy Sambo sebagai perwira yang membekingi praktek judi online. Ferdy bahkan disebut sebagai Kaisar Konsorsium 303.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)