RUANGPOLITIK.COM – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi membubarkan Satgas Khusus (Satgasus) Merah Putih yang pernah dipimpin oleh Irjen Ferdy Sambo.
“Satgasus Polri, Kapolri sudah menghentikan kegiatan Satgasus Polri, jadi tidak lagi ada kegiatan Satgasus Polri,” tegas Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Kamis (11/8/2022) malam.
Satgasus Merah Putih merupakan jabatan nonstuktural di dalam Korps Bhayangkara yang dibentuk pada 2019 oleh Kapolri saat itu Jenderal Tito Karnavian.
Dalam Surat Perintah (Sprin) Nomor Sprin/681/III/HUK.6.6/2019 tertanggal 6 Maret 2019, satuan tugas ini memiliki beberapa fungsi, di antaranya melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang menjadi atensi pimpinan di wilayah Indonesia dan luar negeri.
Berita Terkait:
Breaking News: Ferdy Sambo Akui Pembunuhan Akibat Pelecehan Terhadap Istrinya
Di TKP Penembakan Brigadir J, Kapolri: Ada 6 Orang, Baru Ferdy Sambo
Kapolri: Ferdy Sambo Terancam Dijerat Pasal Berlapis
Digeledah Timsus, Istri Ferdy Sambo Menangis di Kamar
Satgasus juga bertugas menangani upaya hukum pada perkara psikotropika, narkotika, tindak pidana korupsi, pencucian uang, dan ITE.
Jabatan Kasatgasus Merah Putih pertama kali diemban oleh Kabareskrim Polri Komjen Idham Azis. Saat itu, Ferdy Sambo yang masih memegang jabatan Koorspripim Polri ditugaskan menjadi Sekretaris Satgasus.
Sambo tercatat pertama kali menjabat sebagai Kasatgasus Merah Putih pada 20 Mei 2020 melalui Sprin/1246/V/HUK.6.6/2020. Saat itu Sambo masih mengisi posisi sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J di Mabes Polri pada Selasa, (9/8/2022).
Ferdy Sambo, menurut Kapolri, merupakan orang yang memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J hingga tewas. Sambo menggunakan pistol Brigadir J untuk ditembak ke dinding agar seolah menciptakan terjadi baku tembak.(ZSR)
Editor: Zulfa Simatur
(RuPol)