Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Penyelenggara Pemilu Tercatut ke Data Anggota Parpol, Bawaslu Beri Saran kepada KPU Perbaiki Sipol

by Rupol
in Kilas Update
426 27
0
Komisioner Bawaslu RI, Herwyn Malonda/Foto: Humas Bawaslu RI

Komisioner Bawaslu RI, Herwyn Malonda/Foto: Humas Bawaslu RI

484
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memberikan saran kepada Komisi Pemilihan umum (KPU) RI memperbaiki Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang digunakan untuk mengunggah dokumen partai politik (parpol)

Hal itu disampaikan Anggota Bawaslu RI, Herwyn JH Malonda kepada wartawan, Selasa (9/8/2022), menanggapi banyaknya penyelenggara pemilu di daerah yang tercatut ke data keanggotaan partai politik.

RelatedPosts

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

Pemko Payakumbuh Raih Penghargaan UHC Awards 2026

Sat Lantas Polres Payakumbuh Sabet Empat Penghargaan

Herwyn mengatakan, Sipol yang digunakan KPU tidak bisa secara mendetail mendeteksi anggota partai politik yang berasal dari unsur penyelenggara pemilu.

Dia menyebut Sipol KPU hanya bisa mendeteksi status dari pekerjaan melalui KTP elektronik.

“Ada baiknya, KPU perbaiki Sipol untuk mendeteksi penyelenggara pemilu baik anggota maupun staf sekretariat di lembaga permanen KPU-Bawaslu serta badan adhoc PPK, Panwascam, PPS, Panwas, PPLN, Panwas LN, dan KKPSLN, PTPS LN dan pihak lain yang dilarang menjadi anggota partai politik seperti ASN, TNI-Polri,” bebernya.

Temuan banyaknya penyelenggara pemilu yang masuk kedalam keanggotaan partai politik akan menjadi informasi awal bagi Bawaslu untuk membuat rekomendasi kepada KPU. Selain itu, data tersebut nanti akan didalami oleh Bawaslu.

“Dilakukan penelusuran kebenaran informasi yang hasilnya akan direkomendasikan perbaikan kepada KPU dan parpol terkait anggota parpol dari unsur masyarakat yang dilarang menjadi anggota parpol,” katanya.

Herwyn menegaskan, jika rekomendasi atau saran perbaikan dari Bawaslu tidak ditindaklanjuti oleh KPU dan partai politik yang mencatut akan ada sanksi yang cukup berat bagi keduanya.

“Maka temuan pelanggaran tersebut akan ditindaklanjuti dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya. (DAR)

Tags: #bawaslu#bawasluri#herwymalonda#kpu#sipolRuangPolitik
Previous Post

Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Cs Terancam Hukuman Mati

Next Post

PJS Terbentuk di 23 Provinsi, Persiapkan Munas ke-1 Oktober 2022

Rupol

Next Post
PJS Terbentuk di 23 Provinsi, Persiapkan Munas ke-1 Oktober 2022

PJS Terbentuk di 23 Provinsi, Persiapkan Munas ke-1 Oktober 2022

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

2 minggu ago
Mosi Tak Percaya BEM PTMA Indonesia ke Pemerintah

Mosi Tak Percaya BEM PTMA Indonesia ke Pemerintah

2 minggu ago

Trending

Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

2 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago

Popular

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

2 minggu ago
Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

3 minggu ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

2 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago
Foto Erick Thohir

Foto Erick Thohir Keturunan Tionghoa Tersebar, Lukman Edy: Benar, Tapi Isi Narasi Fitnah

4 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election