Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Daerah

KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Restitusi Pajak Tol Solo-Kertosono

by Ruang Politik
in Daerah
436 4
0
KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Restitusi Pajak Tol Solo-Kertosono/Ist

KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Restitusi Pajak Tol Solo-Kertosono/Ist

471
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 3 orang menjadi tersangka kasus korupsi restitusi pajak proyek pembangunan jalan Tol Solo-Kertosono. Suap itu diberikan kepada pejabat di Kantor Pajak Pratama Pare, Jawa Timur.

“KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup dan berikutnya KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, di kantornya, Jakarta, Jumat (5/8/2022).

RelatedPosts

Program MBG Presiden Prabowo Subianto Didukung Penuh Forkompagsi

PWI Sumbar Kunjungi, PWI Payakumbuh Limapuluh Kota Dalam Persiapan PORWARPROV Sumbar 2025

Wawako Elzadaswarman Sampaikan Pandangan Umum Pada Rapat Paripurna DPRD Payakumbuh

KPK menetapkan satu orang sebagai tersangka pemberi suap. Dia adalah Tri Atmoko, kuasa Joint Operation China Road and Bridge Corporation, PT Wijaya Karya dan PT Pembangunan Perumahan.

Sementara, dua orang ditetapkan menjadi tersangka penerima suap. Keduanya, yaitu Abdul Rachman, Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada KPP Pare; dan Suheri, seorang swasta.

Guntur mengatakan Joint Operation CRBC, PT WIKA dan PT PP mengajukan klaim kelebihan bayar pajak untuk tahun 2016 ke KPP Pare. Tri Atmoko ditunjuk menjadi kuasa yang mengurus pengajuan itu. Nilai kelebihan bayar pajak yang diklaim sebanyak Rp 13,2 miliar.

Berita Terkait:
Mardani Maming Ditahan 20 Hari Pertama di Rutan KPK

Mardani H Maming Diperiksa KPK terkait Suap dan Gratifikasi Izin Tambang

Denny Indrayana: Tidak Benar Ditangkap, Mardani akan Datangi KPK pada Hari Ini

Mangkir dari Pemeriksaan, KPK Jadwalkan Ulang Pemanggilan terhadap Brigita Manohara

KPK menengarai Tri Atmoko berinisiatif untuk memberikan sejumlah uang untuk Abdul Rachman dan tim pemeriksa. Tri memberikan uang supaya pengajuan restitusi pajak itu disetujui.

Guntur mengatakan lembaganya menduga Abdul Rachman menyetujui keinginan Tri dengan kesepakatan imbalan berupa 10 persen dari nilai restitusi, yaitu sekitar Rp 1 miliar. Abdul Rachman kemudian diduga mengenalkan orang kepercayaannya bernama Suheri kepada Tri.

Pada Mei 2018, Tri menghubungi Abdul untuk melakukan penyerahan uang di Jakarta. Total uang yang diberikan sebanyak Rp 895 juta.

“Penyerahan uang dilakukan dengan istilah ‘apelnya kroak’,” kata Guntur. Kode itu maksudnya Tri tidak bisa menyerahkan uang seperti kesepakatan awal yaitu Rp 1 miliar.

Awalnya Abdul Rachman meminta penyerahan uang dilakukan di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak. Lokasi penyerahan kemudian bergeser di tepi jalan di daerah Blok M, dekat dengan kantor lembaga penegak hukum di sana.

Dengan pengumuman ini, KPK melakukan penahanan terhadap tiga orang tersebut. Tri ditahan di Rumah Tahanan KPK pada Pomdam Jaya Guntur; Abdul Rachman ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1; dan Suheri ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: KPKRuang PolitikTol Solo
Previous Post

Forum Pemred Hari Ini, Sejumlah Bakal Capres Potensial Hadir

Next Post

Sidik Tim Siber Polri, Komnas HAM: Penanganan Kasus Brigadir J Semakin Terang

Ruang Politik

Next Post
Bharada E & Brigadir J/Ist

Sidik Tim Siber Polri, Komnas HAM: Penanganan Kasus Brigadir J Semakin Terang

Recommended

Pemko Payakumbuh Komitmen Wujudkan Pemerintahan Bersih

Pemko Payakumbuh Komitmen Wujudkan Pemerintahan Bersih

4 jam ago
Zigo Rolanda: Enam Daerah Irigasi Di Limapuluh Kota Bakal Direhabilitasi

Zigo Rolanda: Enam Daerah Irigasi Di Limapuluh Kota Bakal Direhabilitasi

23 jam ago

Trending

Ikatan Keluarga Anam Suku (IKAS ) Bantu 50 Juta Buat Ikatan Pedagang Pasar Payakumbuh (IP3)

Ikatan Keluarga Anam Suku (IKAS ) Bantu 50 Juta Buat Ikatan Pedagang Pasar Payakumbuh (IP3)

1 hari ago
Boy Sandi,SH : SPPG Dapur Mesra Subarang Batuang, Dapur Kedua di Bawah Yayasan Peduli Permata Damai Resmi Beroperasi

Boy Sandi,SH : SPPG Dapur Mesra Subarang Batuang, Dapur Kedua di Bawah Yayasan Peduli Permata Damai Resmi Beroperasi

1 hari ago

Popular

Puluhan Ribu Masyarakat Tumpah Ruah Saksikan Pawai Alegoris HUT RI Ke 80 di Kota Payakumbuh

Puluhan Ribu Masyarakat Tumpah Ruah Saksikan Pawai Alegoris HUT RI Ke 80 di Kota Payakumbuh

4 minggu ago
Payakumbuh Jadi Tuan Rumah  Pertemuan Daerah Dharmayukti Karini (DYK) Provinsi Sumatera Barat

Payakumbuh Jadi Tuan Rumah Pertemuan Daerah Dharmayukti Karini (DYK) Provinsi Sumatera Barat

3 minggu ago
Walikota Payakumbuh Apresiasi Atlet Payakumbuh

Walikota Payakumbuh Apresiasi Atlet Payakumbuh

4 minggu ago
Ikatan Keluarga Anam Suku (IKAS ) Bantu 50 Juta Buat Ikatan Pedagang Pasar Payakumbuh (IP3)

Ikatan Keluarga Anam Suku (IKAS ) Bantu 50 Juta Buat Ikatan Pedagang Pasar Payakumbuh (IP3)

1 hari ago
Boy Sandi,SH : SPPG Dapur Mesra Subarang Batuang, Dapur Kedua di Bawah Yayasan Peduli Permata Damai Resmi Beroperasi

Boy Sandi,SH : SPPG Dapur Mesra Subarang Batuang, Dapur Kedua di Bawah Yayasan Peduli Permata Damai Resmi Beroperasi

1 hari ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election