• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
31 - 03 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Daerah

KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Restitusi Pajak Tol Solo-Kertosono

by Ruang Politik
in Daerah
437 4
0
KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Restitusi Pajak Tol Solo-Kertosono/Ist

KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Restitusi Pajak Tol Solo-Kertosono/Ist

472
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 3 orang menjadi tersangka kasus korupsi restitusi pajak proyek pembangunan jalan Tol Solo-Kertosono. Suap itu diberikan kepada pejabat di Kantor Pajak Pratama Pare, Jawa Timur.

“KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup dan berikutnya KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, di kantornya, Jakarta, Jumat (5/8/2022).

RelatedPosts

Ditangkap Polisi, James Gunawan Akhirnya Dibui

Kejanggalan di Balik Sidang Kepailitan Surabaya, Panitera Pengganti Kirim “Alamat Palsu”

Heppy Trenggono Sebut Kawasan Terpadu Batang Bisa Jadi Ekosistem Ekonomi

KPK menetapkan satu orang sebagai tersangka pemberi suap. Dia adalah Tri Atmoko, kuasa Joint Operation China Road and Bridge Corporation, PT Wijaya Karya dan PT Pembangunan Perumahan.

Sementara, dua orang ditetapkan menjadi tersangka penerima suap. Keduanya, yaitu Abdul Rachman, Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada KPP Pare; dan Suheri, seorang swasta.

Guntur mengatakan Joint Operation CRBC, PT WIKA dan PT PP mengajukan klaim kelebihan bayar pajak untuk tahun 2016 ke KPP Pare. Tri Atmoko ditunjuk menjadi kuasa yang mengurus pengajuan itu. Nilai kelebihan bayar pajak yang diklaim sebanyak Rp 13,2 miliar.

Berita Terkait:
Mardani Maming Ditahan 20 Hari Pertama di Rutan KPK

Mardani H Maming Diperiksa KPK terkait Suap dan Gratifikasi Izin Tambang

Denny Indrayana: Tidak Benar Ditangkap, Mardani akan Datangi KPK pada Hari Ini

Mangkir dari Pemeriksaan, KPK Jadwalkan Ulang Pemanggilan terhadap Brigita Manohara

KPK menengarai Tri Atmoko berinisiatif untuk memberikan sejumlah uang untuk Abdul Rachman dan tim pemeriksa. Tri memberikan uang supaya pengajuan restitusi pajak itu disetujui.

Guntur mengatakan lembaganya menduga Abdul Rachman menyetujui keinginan Tri dengan kesepakatan imbalan berupa 10 persen dari nilai restitusi, yaitu sekitar Rp 1 miliar. Abdul Rachman kemudian diduga mengenalkan orang kepercayaannya bernama Suheri kepada Tri.

Pada Mei 2018, Tri menghubungi Abdul untuk melakukan penyerahan uang di Jakarta. Total uang yang diberikan sebanyak Rp 895 juta.

“Penyerahan uang dilakukan dengan istilah ‘apelnya kroak’,” kata Guntur. Kode itu maksudnya Tri tidak bisa menyerahkan uang seperti kesepakatan awal yaitu Rp 1 miliar.

Awalnya Abdul Rachman meminta penyerahan uang dilakukan di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak. Lokasi penyerahan kemudian bergeser di tepi jalan di daerah Blok M, dekat dengan kantor lembaga penegak hukum di sana.

Dengan pengumuman ini, KPK melakukan penahanan terhadap tiga orang tersebut. Tri ditahan di Rumah Tahanan KPK pada Pomdam Jaya Guntur; Abdul Rachman ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1; dan Suheri ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: KPKRuang PolitikTol Solo
Previous Post

Forum Pemred Hari Ini, Sejumlah Bakal Capres Potensial Hadir

Next Post

Sidik Tim Siber Polri, Komnas HAM: Penanganan Kasus Brigadir J Semakin Terang

Ruang Politik

Next Post
Bharada E & Brigadir J/Ist

Sidik Tim Siber Polri, Komnas HAM: Penanganan Kasus Brigadir J Semakin Terang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

4 jam ago
Walikota Payakumbuh Tegaskan 5. Prioritas Utama Pembangunan Daerah

Walikota Payakumbuh Tegaskan 5. Prioritas Utama Pembangunan Daerah

22 jam ago

Trending

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago
Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

3 minggu ago

Popular

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

3 minggu ago
Penghujung Ramadhan, Duka Menyelimuti POBSI Kota Payakumbuh, Rinaldi:Selamat Jalan Ketua

Penghujung Ramadhan, Duka Menyelimuti POBSI Kota Payakumbuh, Rinaldi:Selamat Jalan Ketua

2 minggu ago
Menjemput Asa di Harau: Kala Marsanova Andesra Menukar “Efisiensi” dengan Solusi Nyata

Menjemput Asa di Harau: Kala Marsanova Andesra Menukar “Efisiensi” dengan Solusi Nyata

2 minggu ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive