RUANGPOLITIK.COM-Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit mengakui adanya pengambilan CCTV di TKP penembakan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo. Listyo Sigit menyebut telah mengantongi identitas polisi yang mengambil CCTV itu.
Listyo Sigit mengatakan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku tersebut. Dan juga menggali keterangan bagaimana dilakukan pengambilan rekaman sehingga CCTV ini rusak.
“Pada saat ini tentu kami akan melakukan proses selanjutnya,” ujar Listyo Sigit, di Mabes Polri dikutip dari Antara pada Jumat (5/8/2022).
Sigit mengatakan CCTV di TKP penembakan Brigadir J telah menyita perhatian masyarakat. Maka dari itu, katanya, pihaknya berkomitmen menuntaskan masalah ini.
Di luar itu, Sigit mengatakan jika Polri telah memproses 25 anggota yang dianggap tidak bekerja profesional dalam penanganan kasus penembakan di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Polri Ferdy Sambo.
Berita Terkait:
Kapolri: 25 Polisi Menghambat Penyidikan Kasus Brigadir Joshua
Kapolri Putuskan Copot Irjen Sambo dari Kadiv Propam
Prof Suparji: Keputusan Kapolri Nonaktifkan Ferdy Sambo Merupakan Langkah Tepat
Kompolnas Apresiasi Keterbukaan Kapolri Soal Baku Tembak di Rumah Kadiv Propam
Ferdy Sambo sendiri saat ini dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri. Ia dimutasi menjadi Pati Yanma Polri. Pencopotannya berdasarkan surat telegram khusus yang diterbitkan Kapolri, yakni ST Nomor 1628/VIII/KEP/2022 tanggal 4 Agustus 2022.
Terkait dengan 25 anggota yang saat ini diproses, Sigit mengatakan pihaknya akan memproses berdasarkan hasil keputusan apakah ini ketidakprofesionalan masuk dalam pelanggaran kode etik atau pelanggaran pidana.
Menurut Sigit, lantaran tidak bekerja secara profesional ke-25 anggota tersebut, proses olah TKP dan penanganan TKP menjadi terhambat termasuk penyidikan yang menurutnya bisa berjalan baik.
Sigit menyebutkan ke-25 personel itu terdiri atas tiga perwira tinggi (pati) pangkat jenderal bintang satu, lima personel berpangkat kombes, tiga personel berpangkat AKBP, dua personel berpangkat kompol, tujuh personel perwira pertama (pama) serta lima orang berpangkat bintara dan tamtama.
Selain itu ada empat orang personel yang ditempatkan di tempat khusus selama 30 hari, sedangkan sisanya akan diproses sesuai dengan keputusan dari Tim Khusus Polri apakah akan dipidana atau masuk pelanggaran etik.
Sigit juga mengatakan bahwa pihaknya masih mendalami apakah personel yang menghambat proses olah TKP ini diperintah oleh seseorang atau melakukannya atas inisiatif sendiri. Hal ini mengingat 25 personel itu berasal dari satuan Propam Polri, Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Selatan, dan Bareskrim Polri.
“Tentunya ini sedang kami kembangkan apakah ada yang menyuruh atau inisiatif sendiri. Yang jelas proses sedang berlangsung,” pungkasnya.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)