RUANGPOLITIK.COM-Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PAN Syarifuddin Sudding menilai tak mungkin Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) disahkan sebelum tanggal 17 Agustus tahun ini.
Sudding menyebut anggota DPR masih menjalani masa reses hingga tanggal 15 Agustus mendatang.
“Saya kira enggak mungkin sebelum tanggal 17 Agustus. Reses aja sampai tanggal 15 (Agustus). Sementara kita belum rapatkan ini, rapat dengan Kemenkumham hasil FGD yang dilakukan,” kata Sudding kepada awak media, Jumat (29/7/2022).
Sudding menjelaskan belum ada pertemuan antara Komisi III DPR dan pemerintah untuk membahas RKUHP sampai saat ini.
Sudding mengatakan Komisi III baru akan membahas RKUHP dengan pelbagai pihak yang terkait setelah reses berakhir. Ia pun berkomitmen terbuka dengan aspirasi masyarakat luas yang memiliki pandangan dan masukan soal RKUHP.
Berita Terkait:
Komisi III DPR Yakin Kejagung Bisa Kejar Surya Darmadi di Singapura
Komisi III DPR Tunggu Nama Pengganti Lili Pintauli dari Presiden Jokowi
Ketua Komisi III DPR: Irjen Ferdy Sambo Tak Perlu Dinonakftifkan
Dirotasi ke Komisi VIII DPR, Luqman Hakim: Tidak Masalah
“Setelah reses akan dibahas. Ini sebenarnya Komisi III terbuka dan welcome dengan berbagai elemen masyarakat menyampaikan aspirasinya ke DPR. Komisi III terbuka, datang ke DPR kita dengarkan aspirasi dan masukannya,” katanya.
Di sisi lain, Sudding mengatakan telah meminta Kemenkumham untuk menggelar Forum Group Discussion (FGD) membahas RKUHP dengan pelbagai stakeholder di berbagai daerah. Tujuannya, untuk menjaring aspirasi dan akomodasi pelbagai hal yang masih menjadi polemik.
“Kan kemarin ada beberapa hal yang dianggap pro kontra di masyarakat. Dan tentunya kita mengakomodir paling tidak masukan dari publik, kita dengarkan,” ujarnya.
Sebagai informasi, Mahfud sempat bertemu jajaran Dewan Pers guna membahas polemik RKUHP. Saat itu, Mahfud mengatakan produk RKUHP bisa disahkan sebelum 17 Agustus.
“Ia menambahkan, KUHP adalah politik hukum penting, pemerintah berharap secepatnya berlaku saat peringatan kemerdekaan nanti karena KUHP yang berlaku saat ini merupakan produk kolonial,” dikutip dari situs resmi Dewan Pers, Kamis (29/7/2022).
Pada pertemuan itu, Mahfud juga menegaskan pemerintah tidak akan menunda pengesahan RKUHP. Pemerintah hanya akan membahas ulang pasal-pasal yang dianggap bermasalah.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)