RUANGPOLITIK.COM-Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim menyampaikan bahwa kasus Brigadir J sudah tidak lagi menjadi misteri.
“Kepolisian sudah meningkatkan status kasus Brigadir J ke tahap penyidikan sehingga bisa menetapkan tersangkanya,” kata Yusuf Warsyim dalam diskusi dialektika demokrasi bertajuk “Misteri Kematian Brigadir J, Presisi Polri Diuji” di Media Center DPR, Senayan, Kamis (28/7/2022).
Dia mengatakan dua laporan polisi terkait kasus tersebut kini statusnya sudah naik sidik, jadi tinggal menetapkan siapa tersangkanya. Tentu penetapan tersangka itu harus didasarkan hukum.
Menurut dia, ketika kasus sudah masuk tahapan penyidikan, sudah diketahui adanya unsur pidana dari peristiwa yang diusut.
“Kalau sudah dinaikkan sidik berarti ada unsur, ada peristiwa, hanya siapa pelakunya itu yang kita harus tunggu,” ujarnya.
Berita Terkait:
Kejanggalan Kasus Penembakan di Rumah Kadiv Propam, Ketua RT: CCTV Diganti Sama Polisi
Penembakan di Rumah Kadiv Propam, Kapolri: Terkait Dua Kasus Pidana
Ancaman Pembunuhan Diterima Brigadir J Sebelum Insiden Baku Tembak
Keluarga Imbau Tim Khusus Buka Rekaman Percakapan Terakhir Brigadir J
Yusuf meminta publik bersabar soal tersangka, karena penetapan tersangka harus berdasarkan dua alat bukti yang cukup.
Kompolnas yakin Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan menjalankan harapan Presiden Joko Widodo agar kasus Brigadir J diusut secara transparan dan profesional.
Bahkan, Presiden Jokowi mengharapkan agar proses penyidikan kasus ini tidak meninggalkan sisa atau bisa menjawab berbagai keraguan dan kebingungan publik.
“Jadi yang dilakukan Tim Khusus Polri yang dibentuk Pak Kapolri untuk memastikan penyidikan atas peristiwa ini, itu mampu menjawab keragu-raguan publik,” ujarnya.
Lebih lanjut, Yusuf mengatakan bahwa pihaknya terus memantau perkembangan penyelidikan kasus penembakan Brigadir J.
Dia mengungkapkan pihaknya terus berkomunikasi dengan Kapolri.
“Kompolnas sendiri terus memonitor, melakukan koordinasi dan komunikasi, terutama kepada Bapak Kapolri, begitu juga Ketua Kompolnas yaitu Bapak Menkopolhukam terus menyampaikan perkembangan komunikasinya kepada Presiden, begitu juga melakukan komunikasi dan koordinasi pada Pak Kapolri,” ungkap Yusuf.
Yusuf mengatakan, dalam perkembangan kasus penembakan itu, Kompolnas memberikan masukan dan rekomendasi kepada tim yang bekerja.
Dia pun menyebut salah satu keputusan Sigit menonaktifkan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo demi kepentingan penyelidikan.
“Apa pun yang kami monitor, terus berkembang, maka di situ melahirkan satu masukan-masukan dan rekomendasi. Salah satu masukannya adalah tidak menginginkan adanya penonaktifkan,” terang dia.
“Tapi karena demi kepentingan penyidikan dan penyidikan, agar proses hukum berjalan secara profesional, akuntabel dan transparan, apa yang telah dilakukan oleh Pak Kapolri, menonaktifkan itu adalah semata-mata demi kepentingan penyidikan itu sendiri,” pungkasnya. (DAR)
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)