• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
31 - 07 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Presiden Jokowi Telah Peringatkan Zulhas, IBC: Bawaslu dan KPK Harus Lebih Proaktif

by Ruang Politik
in Nasional
427 18
0
Zulhas/Ist

Zulhas/Ist

476
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM-Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memperingatkan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) untuk fokus bekerja sesuai dengan tugasnya, yaitu menurunkan harga minyak goreng curah yang masih berada dikisaran harga Rp.14.000 di pasaran.

Teguran ini berkaitan dengan kunjungan Zulhas untuk membagikan minyak goreng “MinyakKita” di pasar murah Teluk Betung, Bandar Lampung pada Sabtu (9/7/2022).

RelatedPosts

Legislator PDIP Dukung Polri Bongkar Korupsi Batu Bara dan TPPU

Komisi I DPR Tekankan Latsarmil SPPI Utamakan Pembentukan Karakter Peserta

Yasonna Laoly Ajak Mahasiswa Kawal Revisi UU HAM

Saat itu, Zulhas yang juga Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) diduga mengarahkan ibu-ibu untuk mengantongi kembali uangnya senilai 2 liter minyak goreng dan menjanjikan akan melakukan pasar murah dalam jangka waktu 2 bulan sekali jika memilih anaknya Futri Zulya Savitri yang akan ikut Pemilu 2024.

Terkait hal tersebut, Peneliti Indonesia Budget Center (IBC) Rahmat Lahangi menilai Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus lebih proaktif dalam menanggapi sinyal teguran yang diberikan oleh Presiden Jokowi terhadap Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Rahmat mengatakan, seharusnya kejadian ini menjadi pengingat atau lampu kuning bagi Bawaslu dan KPK akan adanya potensi penyelewengan dan penyalahgunaan kekuasaan disepanjang tahun politik menjelang Pemilu 2024.

Berita Terkait:
Bantah Zulhas Promosi Anak Pakai Program Pemerintah, PAN: Dia Sebagai Ketua Partai

Jokowi Cuma Tegur Zulhas, Said Didu: Menteri Lain Juga Sibuk Kampanye

Elite Parpol Sentil Zulhas: Memalukan, Harus Disanksi

Zulhas Kampanyekan Anak saat Bagikan Minyak, PAN: Murni Kegiatan Partai

“Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu sudah sepatutnya mengingatkan pejabat negara baik di tingkat menteri, kepala daerah maupun jajarannya serta pimpinan partai politik untuk tidak secara terang-terangan menggunakan fasilitas negara sebagai instrumen pendukung dalam meningkatkan popularitas maupun menggiring program kerjanya untuk kepentingan Pemilu 2024,” tutur Rahmat dalam keterangannya yang diterima RuPol, Kamis (21/7/2022).

Terlebih lagi, ujar Rahmat, pemilihan serentak 2024 akan menjadi momentum pemilu terbesar di Indonesia dengan dua tahapan yaitu Pemilu yang akan digelar pada 14 Februari 2024 untuk memilih presiden dan wakil presiden, lalu anggota dewan perwakilan rakyat (DPR) RI, dewan perwakilan daerah (DPD) RI, serta dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) provinsi dan kabupaten/kota.

“Dan Pilkada yang akan digelar 27 November 2024 yang akan memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota di seluruh Indonesia,” kata dia.

Hal ini kemudian, kata Rahmat, akan membuka semakin melebarnya potensi terjadinya penyalahgunaan kewenangan, program, kegiatan, fasilitas negara, mobilisasi Aparatur Sipil Negara (ASN), penggunaan birokrasi yang terstuktur, sistematis, dan masif untuk kepentingan pemilu 2024.

Oleh karena itu, sambung dia, meskipun tahapan pemilu baru masuk tahapan persiapan dan belum sampai tahapan kampanye. Namun Bawaslu sebagai wasit bagi penyelenggara pemilu saat ini sudah seharusnya terus membangun konsolidasi dan kesepakatan bersama dengan instansi terkait seperti KPK, Badan Pengawas Keuangan (BPK) dan Ombudsman.

“Untuk bersama-sama mengawasi dan memastikan para bakal calon peserta pemilu dan pemilukada yang sedang menjabat sebagai pejabat publik agar tidak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan kelompoknya, pribadi maupun keluarganya,” tegas Rahmat. (DAR)

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: Presiden JokowiRuang PolitikZulhas
Previous Post

Terkait Taufik, DPC Gerindra Jakarta Timur Gugat Prabowo Subianto ke PN Jaksel

Next Post

Bawaslu Tolak Laporan Masyarakat terhadap Zulhas, IBC: Terlalu Prematur

Ruang Politik

Next Post
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan/Ist

Bawaslu Tolak Laporan Masyarakat terhadap Zulhas, IBC: Terlalu Prematur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Baru Sertijab, Kapolres Payakumbuh Tancap Gas Kunjungi Persatuan Wartawan Indonesia ( PWI) Payakumbuh-Limapuluh Kota

Baru Sertijab, Kapolres Payakumbuh Tancap Gas Kunjungi Persatuan Wartawan Indonesia ( PWI) Payakumbuh-Limapuluh Kota

29 menit ago
Acara Pisah Sambut Kapolres Payakumbuh, Walikota Zulmaeta Sampaikan ini

Acara Pisah Sambut Kapolres Payakumbuh, Walikota Zulmaeta Sampaikan ini

16 jam ago

Trending

H. Muhammad Thohir, pengusaha papan atas nasional, Ayah Boy Thohir dan Erick Thohir/RuPol

Mengenal H Teddy Thohir, Pengusaha Nasional yang Lengket dengan Masjid

4 tahun ago
Foto Erick Thohir

Foto Erick Thohir Keturunan Tionghoa Tersebar, Lukman Edy: Benar, Tapi Isi Narasi Fitnah

4 tahun ago

Popular

Kajati DKI Jakarta Redha Mantovani resmikan Mall Pelayanan Pengaduan (MPP)/Ist

Adik Ipar Sufmi Dasco Jadi Jamintel Pengamat: Jangan Jadi Alat Politik

3 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
Dinas PUPR Realisasikan Bantuan Presiden Senilai 3,4 Miliar Rupiah Buat Pembangunan Infrastruktur di Lima Puluh Kota

Dinas PUPR Realisasikan Bantuan Presiden Senilai 3,4 Miliar Rupiah Buat Pembangunan Infrastruktur di Lima Puluh Kota

3 minggu ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive