• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
01 - 07 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Rizieq Bebas, Muhammadiyah: Tak Perlu Euforia, Tak Perlu Fobia

by Ruang Politik
in Kilas Update
436 5
0
Habib Rizieq/Ist

Habib Rizieq/Ist

472
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM-Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti menilai Rizieq Shihab sudah sepatutnya berhak untuk mendapatkan perlakuan hukum yang sama sebagai warga negara Indonesia.

Hal demikian ia sampaikan merespons bebas bersyaratnya eks pentolan FPI itu dari penjara pada hari ini, Rabu (20/7/2022).

“Sebagai warga negara Habib Rizieq berhak mendapatkan perlakuan hukum sebagaimana mestinya. Tidak perlu ada euforia dan tidak perlu ada fobia. Semuanya adalah proses hukum yang biasa,” tukas Abdul kepada awak media.

RelatedPosts

FORKI Limapuluh Kota Gelar Kejurwil Forki Open se Sumatera 2026

Sukses Seleksi Porwanas, PWI Payakumbuh-Limapuluh Kota, Bakal Gelar Turnamen Biliard PWI-Bhayangkara CUP 2026

Pemko Payakumbuh Salurkan Bantuan 1 M Ke Kabupaten Agam

Abdul menilai Rizieq harus menjadi teladan bagi umat dan masyarakat dalam kehidupan beragama dan bernegara. Ia lantas menyatakan masyarakat saat ini butuh ketenangan dan kerukunan lantaran Indonesia masih berada di tengah pandemi virus Corona.

“Dalam situasi dimana bangsa Indonesia masih dilanda pandemi Covid-19 dan ekonomi yang belum membaik, masyarakat perlu ketenangan dan kerukunan,” kata Abdul.

Berita Terkait:
FPI Sanggah Dukung Anies Baswedan Maju Pilpres 2024

LaNyalla Mattalitti Disebut Dalang Aksi Demo, Rocky Gerung: Justru Dalang yang Bagus

Habib Rizieq Shihab Bebas Bersyarat Mulai Hari Ini

La Nyalla Tanda Tangan Plakat ‘Man of The Year 2021’ untuk Habib Rizieq Shihab

Sebelumnya, Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti memastikan Rizieq telah bebas bersyarat dari penjara pada Rabu (20/7/2022) pukul 06.45 WIB pagi tadi.

Rizieq Shihab mendekam di balik jeruji besi setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran kabar bohong hasil tes swab virus Corona (Covid-19) di RS Ummi, Bogor.

Awalnya, Rizieq sempat divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait kasus tersebut. Namun, Mahkamah Agung (MA) memotongnya jadi dua tahun. (BJO)

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: HRSRuang Politik
Previous Post

Habib Rizieq Shihab Bebas Bersyarat Mulai Hari Ini

Next Post

Meski Sudah Keluar Penjara, Rizieq Wajib Ikut Bimbingan sampai 2024

Ruang Politik

Next Post
Meski Sudah Keluar Penjara, Rizieq Wajib Ikut Bimbingan sampai 2024/Ist

Meski Sudah Keluar Penjara, Rizieq Wajib Ikut Bimbingan sampai 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Yasonna Laoly Ajak Mahasiswa Kawal Revisi UU HAM

Yasonna Laoly Ajak Mahasiswa Kawal Revisi UU HAM

5 jam ago
FORKI Limapuluh Kota Gelar Kejurwil Forki Open se Sumatera 2026

FORKI Limapuluh Kota Gelar Kejurwil Forki Open se Sumatera 2026

8 jam ago

Trending

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago

Popular

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
Kajati DKI Jakarta Redha Mantovani resmikan Mall Pelayanan Pengaduan (MPP)/Ist

Adik Ipar Sufmi Dasco Jadi Jamintel Pengamat: Jangan Jadi Alat Politik

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive