RUANGPOLITIK.COM-Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya mengambil alih kasus polisi tembak polisi di kediaman Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo yang kini nonaktif.
Kadiv Humas Polri irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan saat ini kasus polisi tembak polisi sudah masuk ke tahap penyidikan.
“Iya (naik ke penyidikian), sesuai yang disampaikan Pak Kapolri,” ujarnya sebagaimana dilansir di PMJ News, Selasa (19/7/2022).
Dedi mengatakan Bareskrim Polri akan melakukan asistensi kepada Polda Metro Jaya untuk mengusut kasus ini. “Bareskrim laksanakan asistensi,” ujarnya.
Berita Terkait:
Kasus Polisi Tembak Polisi, Kapolri Nonaktifkan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo
Desakan Agar Kadiv Propam Irjen Sambo Dinonaktifkan Makin Santer
Teka-Teki Glock 17 di Tangan Bharada E saat Baku Tembak di Rumah Sambo
Kronologi Lainnya, Brigadir J Ketahuan Bersama Istri Ferdy Sambo di Kamar, Disiksa Lalu Ditembak
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.
Listyo Sigit Prabowo mengatakan penonaktifkan dilakukan karena banyak spekulasi-spekulasi yang berdampak terhadap penyelidikan kasus penembakan Brigadir J.
“Oleh karena itu, mulai malam ini saya putuskan Irjen Pol Sambo untuk sementara jabatannya dinonaktifkan,” katanya.
Selanjutnya, Listyo menunjuk Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono sebagai Kadiv Propam.
Dikatakannya, penonaktifan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo agar penyelidikan kasus berjalan dengan baik.
Termasuk untuk objektivitas dan transparansi dari rangkaian proses yang dilaksanakan penyelidik agar betul-betul berjalan dengan baik.
“Untuk menjaga objektivitas, transparansi, dan akuntabel betul-betul bisa kita jaga agar rangkaian dari proses yang dilakasanakan betul-betul bisa berjalan dengan baik,” ucapnya. (FSL)
Editor: Zulfa Simatur
(RuPol)