• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
31 - 03 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Gugatan Apindo Terkabul, Anies Wajib Turunkan UMP Jakarta

by Ruang Politik
in Kilas Update
436 4
0
Anies Baswedan/Ist

Anies Baswedan/Ist

471
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM-Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang menolak kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2022, yakni sebesar Rp Rp 4.641.854.

Berdasarkan gugatan tesebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan wajib menerbitkan keputusan mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 menjadi sebesar Rp 4.573.845.

RelatedPosts

Walikota Payakumbuh Tegaskan 5. Prioritas Utama Pembangunan Daerah

Pemko Payakumbuh Raih Penghargaan Dari Menteri Hukum Supratman Andi Agtas

Pemko Payakumbuh Perkuat Transfer Keuangan Daerah (TKD)

“Mewajibkan kepada Tergugat menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 berdasar Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/Buruh Nomor: I/Depeprov/XI/2021, tanggal 15 November 2021 sebesar Rp 4.573.845,” dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Selasa (12/7/2022).

Dalam putusan tersebut juga dinyatakan bahwa Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 batal demi hukum dan Pemprov DKI wajib untuk mencabut Kepgub tersebut.

Berita Terkait:
Buruh Diingatkan Jangan Mau Dimanfaatkan untuk Mogok Nasional

Tolak Revisi UU PPP, 10.000 Buruh Akan Demo di DPR 15 Juni

5.750 Personel Diturunkan untuk Kawal Demo Buruh Sabtu Ini

Hidup Buruh!, Kapolri Pekik Perjuangan Buruh saat Peringatan May Day Fiesta

Dalam Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021, diatur bahwa UMP DKI Jakarta pada 2022 naik 5,1 persen atau setara Rp 225.667 menjadi Rp 4.641.854.

Sementara pada 20 November 2021, Anies menetapkan UMP DKI 2022 hanya naik 0,85 persen atau menjadi Rp 4.453.935 melalui Keputusan Gubernur Nomor 1395 Tahun 2021 yang ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Kelompok buruh menolak kenaikan UMP pada 20 November 2021 tersebut dan mendesak Anies mencabut keputusannya. Demo dilakukan oleh massa buruh berulang kali di Balai Kota DKI Jakarta untuk menuntut Anies merevisi besaran UMP DKI Jakarta 2022.

Pemprov DKI berjanji akan merevisi besaran UMP DKI Jakarta 2022. Akhirnya kenaikan UMP Jakarta direvisi menjadi naik 5,1 persen atau sebesar Rp 225.667 pada 16 Desember 2021 sehingga UMP DKI Jakarta pada 2022 sebesar Rp 4.641.854.

Di sisi lain, DPP Apindo DKI Jakarta tidak setuju atas revisi kenaikan UMP tersebut. Apindo DKI Jakarta bersama PT Educo Utama dan PT Century Textile Industry menggugat kenaikan UMP ke PTUN Jakarta, pada Kamis (13/1/2022).

Terdapat lima gugatan yang diajukan, di antaranya adalah permintaan mencabut Kepgub kenaikan UMP 5,1 persen dan memberlakukan kembali Kepgub kenaikan UMP 0,8 persen atau setara dengan Rp 4.453.935.

Editor: Zulfa Simatur
(RuPol)

Tags: Anies BaswedanRuang PolitikUMP 2022
Previous Post

Uang Pecahan Rp100 Terbaru Bergambar Jokowi, Ini Penjelasan BI

Next Post

Zulhas Kampanyekan Anak saat Bagikan Minyak, PAN: Murni Kegiatan Partai

Ruang Politik

Next Post
Zulhas/Ist

Zulhas Kampanyekan Anak saat Bagikan Minyak, PAN: Murni Kegiatan Partai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Walikota Payakumbuh Tegaskan 5. Prioritas Utama Pembangunan Daerah

Walikota Payakumbuh Tegaskan 5. Prioritas Utama Pembangunan Daerah

2 jam ago
Pemko Payakumbuh Raih Penghargaan Dari Menteri Hukum Supratman Andi Agtas

Pemko Payakumbuh Raih Penghargaan Dari Menteri Hukum Supratman Andi Agtas

2 jam ago

Trending

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago
Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

3 minggu ago

Popular

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

3 minggu ago
Penghujung Ramadhan, Duka Menyelimuti POBSI Kota Payakumbuh, Rinaldi:Selamat Jalan Ketua

Penghujung Ramadhan, Duka Menyelimuti POBSI Kota Payakumbuh, Rinaldi:Selamat Jalan Ketua

2 minggu ago
Menjemput Asa di Harau: Kala Marsanova Andesra Menukar “Efisiensi” dengan Solusi Nyata

Menjemput Asa di Harau: Kala Marsanova Andesra Menukar “Efisiensi” dengan Solusi Nyata

2 minggu ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive