RUANGPOLITIK.COM-Partai Keadilan Sejahtera (PKS) kecewa karena mayoritas fraksi di DPR menolak melakukan revisi UU Pemilu dan meminta pemerintah menerbitkan perppu menyusul pembentukan tiga provinsi baru di Papua.
Ketua Fraksi PKS di DPR Jazuli Juwaini menyebutkan pihaknya sudah memiliki kajian untuk mengubah ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen melalui revisi UU Pemilu.
“Salah satu tuntutan PKS di revisi UU Pemilu adalah sekarang yang kami JR (judicial review) itu. Karena revisi enggak jadi, enggak ada pintu lain bagi fraksi di DPR kecuali JR,” kata Jazuli di Kantor DPP PKS, Jakarta Selatan, Senin (11/7/2022).
Dia menyebut PKS juga tidak mungkin meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatur ulang ketentuan presidential threshold dalam Perppu Pemilu nantinya. “PKS tahu diri juga karena oposisi dan jumlahnya cuma 50 dari 575,” lanjutnya.
Di sisi lain, Ketua Majelis Syura PKS Salim Segaf Al-Jufri mengakui pihaknya mendorong hadirnya capres alternatif melalui JR UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Salim juga mengeklaim pihaknya telah menyiapkan tim dan kajian komprehensif dalam tuntutan tersebut.
Berita Terkait:
Andi Amran Sulaiman Mencuat di Bursa Capres PKS
PKS Berhadapan dengan Ipar Jokowi di MK
Elite Golkar: Pintu Masuk KIB Masih Terbuka Lebar untuk PKS
Sikap RI Soal Rusia dan Israel, Ini Respons PKS
“Banyak pengamat melihat ajuan PKS dengan semua syarat-syarat yang diinginkan oleh MK itu sama kami ada semua,” jelasnya.
Sebelumnya, PKS resmi mengajukan gugatan uji materi terhadap pasal tentang syarat pencalonan presiden-wakil presiden ke MK, Rabu (6/7/2022).
PKS menjadi satu-satunya partai di parlemen yang menggugat syarat ambang batas pencalonan presiden itu. (AP)
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)