• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
01 - 04 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

MK Tolak Uji Materi Soal Ambang Batas Pencalonan Presiden

by Ruang Politik
in Nasional
432 4
0
Ketua DPD: Waspada Dampak Sanksi Uni Eropa untuk Rusia/Ist

Ketua DPD, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti/Ist

467
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM-Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, tentang UU Pemilu yang mengatur ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, alias presidential threshold.

Terkait hal tersebut, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menyoroti Putusan MK Nomor 52/PUU-XX/2022.

RelatedPosts

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Komitmen Pelayanan, Jasaraharja Putera Serahkan Armada Shuttle untuk ASDP

Mosi Tak Percaya BEM PTMA Indonesia ke Pemerintah

Yaitu putusan terkait judicial review atas Pasal 222 UU Pemilu yang diajukan DPD RI dan Partai Bulan Bintang (PBB). Disini LaNyalla menyebut, Ada yang menarik dalam kalimat di putusan MK tersebut.

Di halaman 74, dari putusan sebanyak 77 halaman itu, tertulis salah satu pertimbangan majelis hakim terkait materi gugatan yang bertuliskan.

“Mahkamah menilai, argumentasi Pemohon II didasarkan pada anggapan munculnya berbagai ekses negatif (seperti oligarki dan polarisasi masyarakat) akibat berlakunya ketentuan Pasal 222 UU 7/2017,” tulis putusan MK.

Berita Terkait:
PKS Berhadapan dengan Ipar Jokowi di MK

Gugat Presidential Threshold ke MK, PKS Ajukan Turun 7-9 Persen

KPU: Sudah 21 Parpol Miliki Akun Sipol, Ini Daftar Lengkapnya

Sebelum Umumkan Bakal Capres, PKS Bakal Perjuangkan Presidential Threshold Nol Persen

“Terhadap hal tersebut, menurut Mahkamah, argumentasi Pemohon II yang demikian adalah tidak beralasan menurut hukum, karena tidak terdapat jaminan bahwa dengan dihapuskannya syarat ambang batas pencalonan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik maka berbagai ekses sebagaimana didalilkan oleh Pemohon II tidak akan terjadi lagi,” sambung putusan MK.

Terkait pertimbangan majelis hakim, Ketua DPD menilai MK memahami jika ada oligarki dalam pemerintahan Indonesia. Namun jika pasal 222 itu tetap dihapus, tetap tidak menjamin oligarki akan hilang dari Indonesia.

“Nah.. artinya oligarki itu ada dan nyata. Tetapi menurut MK, tidak ada jaminan mereka akan hilang dengan dihapusnya Pasal 222 itu. Jadi artinya dibiarkan saja seperti ini. Oligarki akan tetap ada dan polarisasi yang merugikan masyarakat tetap ada,” pungkas LaNyalla dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/7/2022).

“Saya hanya mengingatkan kita semua. Terbentuknya negara ini memiliki tujuan. Dan tujuan itu dituangkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar negara kita. Untuk mencapai tujuan tersebut, dibuatlah Konstitusi dan Undang-Undang sebagai petunjuk dan pengikat bagi aparatur negara. Sekaligus sebagai pengikat semua elemen bangsa. Undang-undang dibuat oleh pembentuk, DPR dan Pemerintah,” sambung Ketua DPD. (BJO)

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: Capres 2024MKRuang Politik
Previous Post

Dugaan 300 Sertifikat Tanah Palsu, Junimart Girsang: Ini Bakal Mempermalukan Pak Presiden

Next Post

PPATK Endus Aliran Dana ACT ke Parpol

Ruang Politik

Next Post
Wasekjen PKB Luqman Hakim/Ist

PPATK Endus Aliran Dana ACT ke Parpol

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Walikota Payakumbuh Sampaikan Nota Penjelasan LKPP

Walikota Payakumbuh Sampaikan Nota Penjelasan LKPP

1 jam ago
Walikota Payakumbuh Tegaskan Disiplin ASN

Walikota Payakumbuh Tegaskan Disiplin ASN

1 jam ago

Trending

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

11 jam ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago

Popular

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

3 minggu ago
Penghujung Ramadhan, Duka Menyelimuti POBSI Kota Payakumbuh, Rinaldi:Selamat Jalan Ketua

Penghujung Ramadhan, Duka Menyelimuti POBSI Kota Payakumbuh, Rinaldi:Selamat Jalan Ketua

2 minggu ago
Menjemput Asa di Harau: Kala Marsanova Andesra Menukar “Efisiensi” dengan Solusi Nyata

Menjemput Asa di Harau: Kala Marsanova Andesra Menukar “Efisiensi” dengan Solusi Nyata

2 minggu ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive