• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
14 - 08 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

DPR: Nilai Semua Aspek untuk Terbitkan Perppu Pemilu Terpenuhi

by Ruang Politik
in Nasional
437 5
0
Ilustrasi surat suara/KPU

Ilustrasi surat suara/KPU

472
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM-Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa menilai semua aspek untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu untuk merespons akibat pembentukan tiga provinsi baru di Papua sudah terpenuhi. Menurutnya, Presiden Joko Widodo bisa segera meneken Perppu Pemilu.

“Semua aspek ini kan terpenuhi. Jadi aspek subjektivitas presiden berangkat dari kondisi objektif, yang kedua juga dari keterdesakan waktu karena proses tahapan sudah berjalan,” kata Saan kepada awak media, Rabu (6/7/2022).

RelatedPosts

Investor Pelangi Hijab Tuntut Aninditia Santoso atas Dana Rp182 Miliar

Legislator PDIP Dukung Polri Bongkar Korupsi Batu Bara dan TPPU

Komisi I DPR Tekankan Latsarmil SPPI Utamakan Pembentukan Karakter Peserta

Berdasarkan ketentuan dalam UUD 1945, Perppu bisa diterbitkan presiden jika ada kegentingan yang memaksa.

Kemudian berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), syarat menetapkan keadaan genting itu yaitu adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang; undang-undang yang dibutuhkan belum ada, sehingga terjadi kekosongan hukum, atau sudah ada tapi tidak memadai; dan kekosongan hukum tersebut tidak bisa diatasi dengan dengan cara membuat undang-undang sesuai prosedur biasa karena membutuhkan waktu yang lama.

Adapun perubahan aturan terkait pemilu ini diperlukan karena pembentukan provinsi baru di Papua yang terdiri dari Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan berimplikasi pada perubahan daerah pemilihan dan keterisian wakil legislatif di tingkat pusat dan daerah pemekaran.

Saan menuturkan dalam waktu dekat ada sejumlah tahapan pemilu yang akan dilaksanakan. Misalnya verifikasi faktual calon DPD RI, pembagian daerah pemilihan (dapil), hingga alokasi kursi tambahan.

“Tidak terlalu lama lagi waktunya akan dilakukan tadi, terkait dengan syarat dukungan untuk calon DPD RI untuk diverifikasi faktual dan sebagainya. Yang berikutnya juga terkait nanti pembagian dapil, alokasi kursi tambahan, ini kan hal-hal yang penting,” ujarnya.

Menurut Saan, pemerintah semestinya menaruh perhatian serius soal akibat dari pembentukan daerah otonom baru (DOB) di Papua ini. Sebab, pemerintah yang menginginkan pemekaran tersebut.

“Keinginan untuk melakukan DOB baru di Papua juga kan ini keinginan dari pemerintah dalam hal ini keinginan Presiden kan gitu. Dan tentu pemerintah atau presiden sudah memikirkan dan mempertimbangkan semua implikasi yang akan terkait khususnya terkait undang-undang akibat dari DOB tersebut,” tuturnya.

Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pemerintah mempertimbangkan berbagai payung hukum yang tepat untuk merespons imbas dari pembentukan tiga provinsi baru di Papua.

Salah satunya, Mahfud menyebut pemerintah mempertimbangkan usul dari DPR untuk menerbitkan Peraturan Perppu Pemilu.

Selain dengan perppu, opsi lainnya yaitu merevisi UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Revisi menambahkan substansi baru pada undang-undang tanpa mengubah substansi lama.

“Yakni tentang bagaimana mengatur pengisian legislatif pusat dan legislatif provinsi dari dan di DPB seperti anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD Provinsi,” ujar Mahfud, Selasa (5/7/2022). (BJO)

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: Capres 2024DPR RIPemilu 2024Pilpres 2024Ruang Politik
Previous Post

Migor Harga Rp14.000 per Liter, Zulkifli Hasan: Distribusi Minyak Masih Perlu Dibenahi

Next Post

Draf RKUHP Final, Penghina Pemerintah Bisa Dipenjara 4 Tahun

Ruang Politik

Next Post
Aksi unjuk rasa yang dilakukan Aliansi Rakyat Sukabumi Menggugat menolak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) berlangsung hingga Selasa malam (12/4/2022)/Ist

Draf RKUHP Final, Penghina Pemerintah Bisa Dipenjara 4 Tahun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Investor Pelangi Hijab Tuntut Aninditia Santoso atas Dana Rp182 Miliar

Investor Pelangi Hijab Tuntut Aninditia Santoso atas Dana Rp182 Miliar

2 hari ago
Walikota Zulmaeta Tegaskan Seluruh Pelaksanaan Proyek Pemko Payakumbuh Berjalan Bersih

Walikota Zulmaeta Tegaskan Seluruh Pelaksanaan Proyek Pemko Payakumbuh Berjalan Bersih

3 hari ago

Trending

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
H. Muhammad Thohir, pengusaha papan atas nasional, Ayah Boy Thohir dan Erick Thohir/RuPol

Mengenal H Teddy Thohir, Pengusaha Nasional yang Lengket dengan Masjid

4 tahun ago

Popular

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Kajati DKI Jakarta Redha Mantovani resmikan Mall Pelayanan Pengaduan (MPP)/Ist

Adik Ipar Sufmi Dasco Jadi Jamintel Pengamat: Jangan Jadi Alat Politik

3 tahun ago
H. Muhammad Thohir, pengusaha papan atas nasional, Ayah Boy Thohir dan Erick Thohir/RuPol

Mengenal H Teddy Thohir, Pengusaha Nasional yang Lengket dengan Masjid

4 tahun ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
Foto Erick Thohir

Foto Erick Thohir Keturunan Tionghoa Tersebar, Lukman Edy: Benar, Tapi Isi Narasi Fitnah

4 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive