RUANGPOLITIK.COM-Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan provinsi di Indonesia saat ini berjumlah 37 provinsi.
Mahfud berkata Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan sudah resmi menjadi provinsi. Ketiga daerah itu diresmikan melalui pengesahan tiga undang-undang di DPR RI.
“Resminya menjadi 37 provinsi. Tentunya kalau berdasarkan undang-undang sudah, tinggal implementasinya nanti akan ditetapkan oleh pemerintah,” ujar Mahfud, disiarkan kanal YouTube Kemenko Polhukam RI, Selasa (5/7/2022).
Mahfud mengatakan, pemerintah akan menyempurnakan pembentukan tiga provinsi itu dalam waktu dekat. Pemerintah sedang merumuskan payung hukum untuk mendirikan pemerintahan di tiga daerah tersebut.
Pemerintah, ucapnya, juga akan merumuskan sistem keterisian wakil rakyat untuk tiga provinsi itu. Mahfud berkata instrumen hukum bisa berupa peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).
Berita Terkait:
Tiga UU Provinsi Baru Disahkan, Puan: Jaminan Hak Sosial Ekonomi Rakyat Papua
Tiga Provinsi Baru di Tanah Papua, Bahtiar: Luar Biasa
Bertemu Presiden Jokowi, Majelis Rakyat Papua dan Papua Barat Dukung Pemekaran Provinsi
Puan: 3 Provinsi Baru untuk Melayani Papua Lebih Baik
“Dalam waktu yang tidak terlalu lama, Kemendagri akan segera mengusulkan proposal atau bentuk hukum yang akan diajukan tentang itu kepada kita semuanya. Kita tinggal menunggu dan insya Allah waktunya cukup,” ujarnya.
Sebelumnya, DPR dan pemerintah menyepakati tiga undang-undang mengenai daerah otonomi baru (DOB) di Papua. Kesepakatan itu melahirkan tiga provinsi baru, yaitu Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan.
DOB tersebut merupakan usulan pemerintah yang diajukan ke DPR. Proses pembentukan DOB diwarnai penolakan dari kalangan masyarakat Papua. (BJO)
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)