• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
31 - 03 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home RuangIlmu

Empat Ketentuan dalam Penyembelihan Hewan Kurban

by Ruang Politik
in RuangIlmu
417 27
0
Empat Ketentuan dalam Penyembelihan Hewan Kurban/Ist

Empat Ketentuan dalam Penyembelihan Hewan Kurban/Ist

475
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM-Hari Raya Idul Adha menjadi momen yang penting bagi umat Islam di mana terdapat ibadah yang merupakan salah satu bentuk ketaatan kepada Allah SWT yaitu berkurban bagi yang mampu dengan salah satu tahapnya penyembelihan hewan kurban.

Namun, dalam penyembelihan hewan kurban, ada syarat yang tak boleh luput.

RelatedPosts

Senam Zumba Menambah Kebugaran Fisik dan Mental

Terapi Sengat Lebah Efektif Obati Berbagai Penyakit

Pisang Sale, Camilan Manis dan Legit Khas Camilan Indonesia Asli (CI4)

Melansir dari laman resmi Nahdlatul Ulama yang menerangkan ketentuan dalam menyembelih hewan kurban yang dibagi kedalam lima perihal.

Namun sebelum itu, perlu diketahui proses penyembelihan harus didahului oleh:

Membaca basmalah
Membaca Shalawat pada Nabi
Menghadap ke arah kiblat (bagi hewan yang disembelih dan orang yang menyembelih)
Membaca takbir tiga kali bersama-sama
Berdoa agar kurbannya diterima oleh Allah, orang yang menyembelih mengucapkan.
Langkah-langkah tersebut harus semuanya dilaksanakan. Selain itu, terdapat rukun penyembelihan.

Berita Terkait:
Berbeda Penetapan Idul Adha dengan Muhammadiyah, PBNU: Perbedaan Harus Dihormati

Iduladha Indonesia dengan Arab Saudi Berbeda, Ini Penjelasan PBNU

Posisi Hilal di Indonesia, Kemenag: Berdasarkan Hisab, 1 Syawal 1443 Hijriah Jatuh pada 2 Mei 2022

Hilal Awal Syawal di Indonesia Penuhi Kriteria Baru MABIMS

Dzabhu atau pekerjaan menyembelih

Terdapat sunnah dalam pekerjaan menyembelih hewan kurban yakni, yakni memotong dua otot yang ada di samping kanan dan kiri, menggunakan alat penyembelih yang tajam, membaca bismillah, dan membaca shalawat dan salam pada Nabi Muhammad.

Dzabih atau orang yang menyembelih

Dimakruhkan orang buta untuk menyembelih hewan kurban, begitu pula anak yang belum tamyiz, serta orang yang mabuk.

Maka, yang diperbolehkan adalah orang Islam/orang yang halal dinikahi orang Islam.

Hewan yang disembelih

Terdapat dua syarat, yaitu hewannya termasuk hewan yang halal dimakan dan masih memiliki hayatun mustaqirrah alias kehidupan yang masih tetap, bukan gerakan di ambang kematian kematian.

Alat menyembelih hewan kurban

Yang menjadi syarat alat penyembelihan hewan kurban merupakan sesuatu yang tajam yang bisa melukai, selain tulang belulang. (AP)

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: Idul AdhaRuang Politik
Previous Post

Berbeda Penetapan Idul Adha dengan Muhammadiyah, PBNU: Perbedaan Harus Dihormati

Next Post

Partai Gerindra-PKB Sepakat Bentuk Koalisi Silaturahmi Indonesia Raya

Ruang Politik

Next Post
Partai Gerindra-PKB Sepakat Bentuk Koalisi Silaturahmi Indonesia Raya/Ist

Partai Gerindra-PKB Sepakat Bentuk Koalisi Silaturahmi Indonesia Raya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Walikota Payakumbuh Tegaskan 5. Prioritas Utama Pembangunan Daerah

Walikota Payakumbuh Tegaskan 5. Prioritas Utama Pembangunan Daerah

4 jam ago
Pemko Payakumbuh Raih Penghargaan Dari Menteri Hukum Supratman Andi Agtas

Pemko Payakumbuh Raih Penghargaan Dari Menteri Hukum Supratman Andi Agtas

4 jam ago

Trending

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago
Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

3 minggu ago

Popular

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

3 minggu ago
Penghujung Ramadhan, Duka Menyelimuti POBSI Kota Payakumbuh, Rinaldi:Selamat Jalan Ketua

Penghujung Ramadhan, Duka Menyelimuti POBSI Kota Payakumbuh, Rinaldi:Selamat Jalan Ketua

2 minggu ago
Menjemput Asa di Harau: Kala Marsanova Andesra Menukar “Efisiensi” dengan Solusi Nyata

Menjemput Asa di Harau: Kala Marsanova Andesra Menukar “Efisiensi” dengan Solusi Nyata

2 minggu ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive