RUANGPOLITIK.COM-Mabes Polri menangkap buronan Jepang kasus penipuan dana subsidi Covid-19, Mitsuhiro Taniguchi (47), di Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah, Selasa (7/6/2022), pukul 22.30 WIB.
“MT diamankan oleh pihak imigrasi Bandara Lampung,” ungkap Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko, Rabu (8/6/2022).
Aparat kepolisian lalu menyerahkan buronann polisi Tokyo tersebut ke Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian untuk ditindaklanjuti sesuai dengan Undang-Undang Keimigrasian.
Sebelumnya, Polri proaktif melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian Jepang dan imigrasi terkait keberadaan dugaan buronan Mitsuhiro Taniguchi di Indonesia.
Polisi Jepang mengusut kasus dugaan penipuan dana subsidi bagi usaha kecil yang mengalami dampak pandemi Covid-19. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Rie Taniguchi (45) mantan istri Mitsuhiro, dan dua anaknya, yakni Daiki (22) serta putra keduanya berusia 21 yang namanya belum disebutkan.
Berita Terkait:
Update Kasus DNA Pro, Ada 14 Tersangka dan Dugaan Aset di Virgin Island
KPK Merahasiakan Proses Pencarian Harun Masiku
Ratusan Mahasiswa Minta Kejagung Usut Tuntas Kasus Korupsi Ekspor CPO
Tiga Bos Perusahaan Migor Jadi Tersangka
Para tersangka diduga diminta oleh Mitsuhiro mengajukan pengembalian pajak atas nama orang yang telah terdaftar di kantor pajak atau memalsukan permohonan.
Kadiv Imigrasi Kanwil Kemenkumham Lampung, Is Edy Ekoputranto tak menampik proses penangkapan tersebut. (Her)
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)