Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Komisi III DPR Kritik Keras Polri, Eks Napi Korupsi AKBP Brotoseno Masih Berstatus Aktif

by Ruang Politik
in Kilas Update
422 27
0
Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa/Ist

Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa/Ist

480
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM-Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa mengomentari tidak dipecatnya AKBP Raden Brotoseno dari institusi Polri meski telah menjadi terpidana kasus penerimaan suap.

Dia menyebut, seorang yang sudah menjadi terpidana seharusnya tidak layak lagi menjadi anggota Polri.

RelatedPosts

Zulmaeta Ungkapkan Visi dan Arah Pembangunan di Obrolan Inspirasi

PDI Perjuangan: Kebijakan Marketplace Bisa Membunuh UMKM, Pemerintah Jangan Diam Saja

Walikota Zulmaeta Hadiri Acara Penyambutan Kejari Payakumbuh Ulil Azmi

“Agak susah kita berkomentar. Karena ada dua hal yang membedakan. Pertama seharusnya, siapapun akibat putusan pengadilan dianggap bersalah apalagi pidana maka itu tidak layak lagi ya, menjabat di posisi. Misalnya saya karena pidana, kan bukan anggota DPR lagi. Itu udah pasti melanggar kode etik,” kata Desmond di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/5/2022).

Politikus Partai Gerindra ini menyesalkan Polri yang tidak tegas terhadap anggotanya meski terbukti melakukan perbuatan pidana. Hal ini menjadi catatan keras bagi DPR terhadap Korps Bhayangkara.

“Kalau hari ini ada seorang polisi di hukum pidana, hari ini bersyarat, tapi masih diperlakukan jadi anggota polisi, pertanyannya institusi ini, institusi apa? Maka ini yang harus kita kritisi. Berarti posisi institusi kepolisian, terlalu membela anggotanya,” cetus Desmond.

Berita Terkait:
Ratusan Mahasiswa Minta Kejagung Usut Tuntas Kasus Korupsi Ekspor CPO

KPK: Proses Pengisian Penjabat Kepala Daerah Rentan Korupsi

Sanggah Tak Korupsi, KPK: Bantahan Tersangka Ade Yasin Hal Lumrah

MAKI Singkap Empat Pintu Pengembangan Kasus Korupsi Minyak Goreng

Menurut Desmond, sikap Polri yang membela Raden Brotoseno akan merusak citra Korps Bhayangkara. Dia pun mempertanyakan, prestasi apa yang membuat seorang terpidana korupsi Raden Brotoseno tidak dipecat dari Polri.

“Terlalu membela anggotanya inilah menurut saya yang akan merusak citra lembaga kepolisian itu sendiri. Jadi tindakan yang tidak tegas, atas putusan pidana, tapi dianggap seolah-olah berprestasi, prestasi apa? Seharusnya seseorang yang karena peradilan pidana prestasinya itu nggak ada. Pencuri kok. Maling kok,” ujar Desmond.

“Nah kita menyayangkan institusi kepolisian jadi rusak karena kebijakan-kebijakan yang tidak layak,” imbuhnya.
Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo menyatakan, pihaknya tidak memecat AKBP Raden Brotoseno meski telah menjadi terpidana kasus penerimaan suap, lantaran memiliki prestasi. Menurutnya, pertimbangan itu berdasarkan dari pernyataan atasan Brotoseno saat berdinas di Korps Bhayangkara.

“(Pertimbangan sidang etik) Adanya pernyataan atasan AKBP R. Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian,” ujar Sambo, Senin (30/5/2022).

Brotoseno sebelumnya dijatuhi sanksi internal, berupa dipindahtugaskan dari jabatannya ke jabatan yang bersifat demosi. Brotoseno juga diminta untuk membuat permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Korps Bhayangkara.

Pemberian sanksi itu didasari putusan Nomor: PUT/72/X/2020 tertanggal 13 Oktober 2020. Brotoseno terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 7 ayat (1) huruf b, Pasal 7 ayat (1) huruf c, Pasal 13 ayat (1) huruf a, Pasal 13 ayat (1) huruf e Peraturan Kapolri Nomor 14 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian RI.

Sebagaimana diketahui, Brotoseno merupakan terpidana kasus penerimaan suap dari pengacara kasus korupsi cetak sawah di Kalimantan periode 2012-2014. Dia divonis bersalah dan harus menjalani pidana penjara selama lima tahun. (BJP)

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: Kasus korupsiPolriRuang Politik
Previous Post

Presiden Jokowi Bakal Hadiri Kebaktian Raya yang Digelar Bersamaan dengan Tabligh Akbar

Next Post

Tepis Ketidakharmonisan, Bambang Pacul: Pak Jokowi Dilahirkan PDIP

Ruang Politik

Next Post
Megawati Soekarnoputri & Jokowi/Ist

Tepis Ketidakharmonisan, Bambang Pacul: Pak Jokowi Dilahirkan PDIP

Recommended

Zulmaeta Ungkapkan Visi dan Arah Pembangunan di Obrolan Inspirasi

Zulmaeta Ungkapkan Visi dan Arah Pembangunan di Obrolan Inspirasi

4 hari ago
PDI Perjuangan: Kebijakan Marketplace Bisa Membunuh UMKM, Pemerintah Jangan Diam Saja

PDI Perjuangan: Kebijakan Marketplace Bisa Membunuh UMKM, Pemerintah Jangan Diam Saja

4 hari ago

Trending

Zeki Dt.Paduko Sati Marajo Ucapkan Selamat Kepada Uda Dr.Jefferdian.SH.MH

Zeki Dt.Paduko Sati Marajo Ucapkan Selamat Kepada Uda Dr.Jefferdian.SH.MH

5 hari ago
Pemko Payakumbuh Mendukung Serius Dunia Pendidikan

Pemko Payakumbuh Mendukung Serius Dunia Pendidikan

6 hari ago

Popular

Zulmaeta Buka Secara Resmi Kejurnas Tenis Junior Piala Walikota Payakumbuh

Zulmaeta Buka Secara Resmi Kejurnas Tenis Junior Piala Walikota Payakumbuh

4 minggu ago
Zeki Dt.Paduko Sati Marajo Ucapkan Selamat Kepada Uda Dr.Jefferdian.SH.MH

Zeki Dt.Paduko Sati Marajo Ucapkan Selamat Kepada Uda Dr.Jefferdian.SH.MH

5 hari ago
Pemko Payakumbuh Dukung Penuh Olahraga Senam

Pemko Payakumbuh Dukung Penuh Olahraga Senam

2 minggu ago
Wakili Walikota Payakumbuh Sekda Rida Ananda Hadiri Kegiatan Anti-Corruption Film Festival (ACFFest) Movie Day 2025

Wakili Walikota Payakumbuh Sekda Rida Ananda Hadiri Kegiatan Anti-Corruption Film Festival (ACFFest) Movie Day 2025

2 minggu ago
Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

2 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election