Kadis Kesehatan Limapuluh Kota Yulia.Masna
Limapuluh Kota,– LSM GIB Minta Ke Bupati Limapuluh Kota Safni Agar Mengevaluasi Jabatan Kepala Puskesmas (Kapus) yang berlatar belakang bidan. Hal itu tertuang dalam 10 poin petisi yang disampaikan LSM tersebut, di Kantor Bupati Limapuluh Kota, di Sarilamak, Kabupaten Limapuluh Kota, Rabu (14/5/2025).
Adapun bunyi pada petisi agar Bupati mengevaluasi jabatan Kepala.puskesmas yang berlatar belakang bidan ada pada poin 6 yang berbunyi : Kami LSM GIB meminta Bapak Bupati Kabupaten Limapuluh. Kota untuk mengevaluasi jabatan jabatan kepala Puskesmas yang berlatar belakang Bidan dan meminta Pelayanan UGD di Puskesmas untuk beroperasional selama 24 Jam.
Adanya petisi yang disampaikan. oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM- GIB), yang ditanda tangani oleh Ketua Umum DPP LSM -GIB Tedy Sutendi, ,SH,MH Mendapat respon dari salah seorang Kepala Puskesmas yang berlatar belakang bidan.
“Sebenarnya jabatan Kapus bisa disisi.oleh semua disipilin ilmu bidang kesehatan. Kemudian jabatan Kapus sesuai dengan syarat dan ketentuan dan tidak menyalahi aturan. Jadi kalau mengevaluasi sesuai kinerja sah sah saja, ” ujar salah seorang Kapus yang enggan disebut namanya.
Sementara Kadis Kesehatan Limapuluh Kota Yulia Masna dengan adanya petisi yang dilontarkan oleh LSM GIB terkait mengevaluasi para Kapus yang berlatar belakang bidan menyampaikan jabatan Kepala Puskesmas (Kapus).
“Jabatan Kepala Puskesmas (Kapus ) bisa diduduki oleh orang yang memilki ilmu kedisplinan kesehatan, seperti dokter, bidan, perawat maupun di bagian gizi. Jadi tidak ada aturan melarang seorang bidan menduduki sebagai Kepala Puskesmas (Kapus),” ujar Yulia Masna.
Begitu juga tentang operasional /Pelayanan UGD Puskesmas selama 24 jam, Yulia Masna mengatakan bahwa ada 22 puskesmas yang beroperasional di Limapuluh Kota, untuk melayani masyarakat.
” Jadi ada sebanyak 22. Puskesmas yang melayani masyarakat di Limapuluh Kota selama 24 jam. Dari 22 puskesmas ada 5 Puskesmas untuk perawatan dan 17 puskesmas fungsi melayani. Semua itu beroperasional selama 24 jam,” pungkas Yulia Masna. (Benpi)