Jakarta – Kuasa hukum ATR Komisaris Utama (Komut) PT. AGM menyebut kliennya tidak pernah menerima uang sebesar Rp.16 miliar yang dituduhkan oleh pelapor atas nama GR sebagai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hal tersebut terungkap saat Gelar Perkara Khusus yang berlangsung di ruang Gelar Perkara Rowassidik Bareskrim Polri Gedung Awaloedin Djamin Mabes Polri, Selasa (29/4/2025), dihadiri oleh Kuasa Hukum Pelapor dan Terlapor yang didampingi kuasa hukumnya.
“Sudah terbukti tidak ada uang masuk Rp.16 miliar,” tegas Kuasa Hukum ATR, Faisal W Wahid Putra.
Faisal menjelaskan, perkara berawal ketika ATR masuk dalam pengurusan PT AGM karena adanya investasi dan pinjaman dana dari PT MND, dimana ATR salah satu pemegang saham dari PT MND. diperjanjikan antara PT AGM dengan PT MND, bahwa dana tersebut digunakan PT AGM untuk melakukan penambangan dan telah ada buyer yang akan membeli hasil dari penambangan tersebut, namun pihak pembeli yang dijanjikan ternyata tidak jadi membeli hasil penambangan.
bahwa selain dana investasi awal sebesar 4,45M yang telah diterima oleh PT AGM, kemudian Direktur Utama PT. AGM berinisial RAU yang kini ditetapkan sebagai tersangka, mengajukan pinjaman tambahan sebesar Rp.3 miliar kepada PT MND sebagai dana talangan untuk membiayai proses penjualan hasil penambangan.
Dimana berdasarkan janji PT AGM, setelah batu terjual PT AGM akan mengembalikan dana talangan tersebut ke PT MND. namun realisasi pengembalian dana pinjaman tambahan tersebut hanyalah sebesar 2,3 M dari PT AGM ke PT MND berdasarkan instruksi dari RAU *dan masih terdapat kekurangan dana 700 juta dari nilai yang dipinjamkan*
Dalam kasus tersebut, ATR dituding turut serta bersama RAU terkait dengan penggelapan dan pencucian uang, padahal ATR tidak mengetahui apapun terkait permasalahan dan kebijakan operasional yang ada di lapangan. ATR masuk ke PT. AGM semata-mata untuk mengawasi investasi dan dana yang dipinjamkannya.
“Saya sebagai Kuasa Hukum menilai bahwa ATR tidak dapat dikenakan turut serta atas perbuatan RAU,” ujarnya.
Dalam kegiatan Gelar Perkara Khusus tersebut, ATR sempat mengalami penurunan kondisi kesehatan.
“Memang klien kami sedang mengkonsumsi obat karena sedang mengalami permasalahan kesehatan, namun ATR dengan itikad baiknya tetap berupaya memaparkan fakta-fakta sebenarnya bahwa memang beliau tidak terlibat atas apa yang dilakukan RAU,” tambahnya.
Ia berharap dari fakta-fakta yang dipaparkan, ATR tidak ditarik dalam perkara tersebut.
“Dari kacamata hukum, saya berharap sebaiknya perkara ATR dihentikan. Saya yakin Mabes Polri dan Polda Kalimantan Selatan bekerja secara profesional,” pungkasnya