Payakumbuh, Ruangpolitk – Kadis Koperasi dan UKM M. Faizal,S.Pt menyakini revitalisasi pasar tradisional yang dilakukan pemerintah dapat mendorong peningkatan retribusi serta penerimaan daerah secara keseluruhan.
M.FAIZAL, S.Pt., dalam pernyataan yang diterima dikantor dinas, Juma’at (18/10/2024) menjelaskan, peningkatan Retribusi pajak dapat terjadi karena pembenahan manajemen pasar yang disertai perbaikan kapasitas dapat menyelesaikan kegiatan ekonomi lebih besar pemasukan PAD daerah pasti naik, kalau pasar tradisional itu direvitalisasi,” kata M.FAIZAL,SPt.
Kadis M. Faisal, S.Pt menambahkan, revitalisasi pasar rakyat juga dapat meningkatkan omzet para pedagang serta memperkuat kegiatan pelaku ekonomi usaha kecil agar lebih kompetitif dan tidak kalah bersaing dengan ritel besar.
Meski demikian, ia mengingatkan upaya meningkatkan daya saing pasar tradisional bukanlah hal yang mudah karena pasar modern telah memiliki manajemen maupun pasokan logistik yang lebih unggul.
Dalam kesempatan terpisah, Kabid Pasar Firman Hady mengakui revitalisasi pasar tradisional memberikan manfaat bagi kegiatan perekonomian di daerah,”ucapnya.
Menurutnya, tidak hanya kualitas pelayanan yang meningkat, namun juga terdapat perbaikan dari sisi manajemen maupun pengelolaan pasar, terutama dari sisi kebersihan.
“Dengan tampilan berbeda, pengunjungnya semakin bertambah kurang lebih 20 hingga 30 persen. Ini penambahan konsumen,” ujarnya.
Selain itu pengelolaan retribusi untuk kios maupun K3 sampah menjadi lebih teratur sehingga memberikan peluang bagi tercapainya target Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sementara itu, Kabid pasar Firman Hady mengatakan, Upaya pembenahan pasar tradisional telah memberikan kesadaran kepada pedagang untuk tidak terlibat dalam isu-isu yang terjadi kemaren sampai saat ini, cobalah untuk berpikir secara persuasif dan Investigasi langsung ke lokasi pasar,” ungkap Firman Hady.
Untuk itu, pengelola meminta pedagang agar masalah kebersihan kios maupun lingkungan sekitar dengan menertibkan aktivitas pembuangan limbah.
Penertiban ini telah mendapatkan sertifikasi dari pemerintah provinsi, Standar Nasional Indonesia (SNI) maupun pemerintah pusat sehingga pasar ini layak disebut sebagai pasar yang sehat. (Benpi)