Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

IPW Yakin Jampidsus Terlibat Kasus Jual Murah Aset Kasus Jiwasraya

by Ruang Politik
in Kilas Update
458 10
0
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah/Dok. Kejari Aceh

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah/Dok. Kejari Aceh

500
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kejaksaan Agung mengklaim laporan Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK soal kejanggalan lelang saham PT Gunung Bara Utama (GBU) keliru. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana membantah laporan KSST ke KPK itu. Dia menyebut Jampidsus Febrie tak terlibat dalam proses lelang saham PT GBU ini.

RUANGPOLITIK.COM – Kasus Jiwasraya yang sudah dinyatakan inkrah sejak 3 tahun lalu nyatanya masih menyisakan berbagai kejanggalan, utamanya dalam pelelangan aset terdakwa. Seakan memasuki babak baru, Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) melaporkan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Ardiansyah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena adanya kerugian negara yang timbul akibat proses lelang PT Gunung Bara Utama sebagai asset yang disita.

Kejaksaan Agung mengklaim laporan Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK soal kejanggalan lelang saham PT Gunung Bara Utama (GBU) keliru. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana membantah laporan KSST ke KPK itu. Dia menyebut Jampidsus Febrie tak terlibat dalam proses lelang saham PT GBU ini.

RelatedPosts

Kaum Adat Sangat Setuju Payakumbuh Kembali Menjadi Kota Batiah

Terkait Reformasi Birokrasi di Tubuh Pemkab Limapuluh Kota Begini Kata Wabup

Dinas PUPR Kota Payakumbuh Berbenah di Bulan Ramadhan

“Proses pelelangan aset PT PBU setelah ada putusan pengadilan MA di 24 Agustus 2021 itu seluruhnya diserahkan ke PPA, jadi tidak ada pelaksanaan lelang oleh Pak Jampidsus, jadi pelaporan ini keliru,” kata Ketut di Kantor Kejaksaan Agung pada Rabu, 29 Mei 2024.

Ketut menyebut setelah proses lelang diserahkan ke PPA dan Dirjen KLN Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung sudah tak terlibat dalam lelang ini. Dia menjelaskan, pada awalnya PT GBU ini diserahkan ke perusahaan milik negara bernama Bukit Asam. Lantaran PT GBU banyak utang dan gugatan, Ketut mengatakan, tak ada yang tertarik untuk menawarnya.

“Kenapa sampai ke Jampidsus? Jampidsus itu ketika pelelangan diadakan dia harus memberikan satu rekomendasi karena dia yang bertugas melakukan eksesuksi pemulihan asset. Dia kan yang bertugas nih, kalau aset ini dilelang dia eksesuksi, kemudian memberi penilaian juga apa yang dilelang memenuhi syarat atau tidak? Tetapi kenapa dilelang Rp 1,945 triliun? berarti ada selisih yang besar, ini satu fenomena kejanggalan,” kata Teguh kepada wartawan, Sabtu (1/6/24).

Pemenang lelang ini adalah PT Indobara Putra Mandiri (IUM). Anehnya menurut Sugeng, PT IUM baru dibuat 10 hari sebelum proses lelang dari Kejagung. Proses kejanggalan ini membuat pihak yang terlibat seperti Jampidus ikut terkena sorotan.

Adapun Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang merilis angka Rp 1,945 triliun ialah Tri Santi & Rekan. Padahal KJPP ini tidak memiliki kapabilitas dan pengalaman dalam membuat appraisal tambang. Hal ini tergambar dari rekaman jejak data klien KJPP Tri Santi & Rekan sepanjang tahun 2023-2024, tidak satu pun yang terkait dengan tambang.

KJPP ini hanya berpengalaman membuat appraisal perusahaan perdagangan umum seperti antara lain PT. Indotruck Utama, Indojaya Tata Lestari, PT. Indomobil Sukses Internasional Tbk, PT. Wahana Rejeki Mobilindo Cire, PT. Indomatsumoto Press & Dies Industri, PT. Rodamas Makmur Motor. Bahkan apabila mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 125/PMK.01/2008 tentang Jasa Penilai Publik, KJPP Tri Santi & Rekan diduga tidak memiliki kewenangan untuk membuat appraisal tambang.

“KPK harus menelisik siapa sebenarnya yang memesan KJPP Tri Santi & Rekan yang tidak memiliki kapabilitas untuk membuat appraisal saham PT GBU yang bergerak dibidang pertambangan batubara, jelas Sugeng Teguh Santoso.

Padahal dari hasil Dialog Publik yang diselenggarakan KSST tanggal 15 Mei 2024 terungkap, PT. GBU memiliki fasilitas pertambangan dan infra struktur hauling road, berdasarkan Laporan Keuangan, Audited KAP Anwar & Rekan per-31 Desember 2018 bernilai Rp. 1,770 Triliun.

Nilai fasilitas pertambangan dan infra struktur bertambah besar, lantaran pada tanggal 5 Juli 2019, Adaro Capital Limited memberikan pinjaman dana sebesar USD 100 juta atau setara Rp. 1,4 Triliun kepada PT. GBU melalui PT. TRAM Tbk, untuk membangun jalan hauling dari PT. GBU menuju wilayah kerja tambang milik Adaro Group.

“Sehingga berdasarkan fakta ini nilai total pembiayaan fasilitas pertambangan dan infra struktur milik PT. GBU adalah sebesar Rp. 3,170 Triliun. Nilai total keekonomian dan/atau nilai pasar wajar (fair market value) 1 (satu) paket saham PT. GBU sebesar Rp 12 Triliun adalah logis dan rasional. Kendati lelang menganut prinsip obyek yang dilelang dalam kondisi apa adanya (as is), dengan segala cacat atau resiko fisik maupun non fisik. Maupun konsekuensi biaya tertunggak yang sudah ada maupun yang akan ada diatas obyek lelang. Sedangkan Kajari Kab. Kubar, Bayu Pramesti saat melakukan penyitaan asset di lapangan pada tanggal 15 Mei 2023 menyebutkan nilai aset PT. GBU sebesar Rp. 10 Triliun,” ujarnya.

Teguh menambahkan, tidak masuk akal jika lelang PT GBU tidak ada peminatnya. “Kami memiliki informasi setidaknya ada 3 penawar lain yang minat dengan nilai penawaran Rp 4 triliun. Namun konon ditolak oleh oknum pejabat tinggi Kejagung. Nanti kami minta agar 3 penawar ini diperiksa KPK,” jelasnya.

Selain Jampidsus Febrie Ardiansyah, pihak terlapor dalam perkara ini adalah, Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung, Pejabat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Lalu, pihak swasta Andrew Hidayat, Budi Simin Santoso, dan Yoga Susilo yang diduga menjadi penerima manfaat (beneficial owner) PT IUM.

Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri mengaku tidak segan-segan bakal menindaklanjutinya. KPK juga bakal melakukan verifikasi hingga koordinasi lebih lanjut dengan pihak pelapor.

“Yang pasti bahwa kami akan selesaikan laporan masyarakat tersebut sebagaimana ketentuan SOP (standar operasional prosedur) yang berlaku di Direktorat Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat, katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.(rls)

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: IPWKejagung RI
Previous Post

Panglima TNI Hadiri Upacara Pembukaan Shangri-La Dialogue 2024

Next Post

Kasad Pimpin Acara Serah Terima Jabatan Kapusziad di Mabesad

Ruang Politik

Next Post
Kasad Pimpin Acara Serah Terima Jabatan Kapusziad di Mabesad/Pusziad

Kasad Pimpin Acara Serah Terima Jabatan Kapusziad di Mabesad

Recommended

130 Pelajar Ikuti Kejuaraan Catur Walikota CUP 2025

130 Pelajar Ikuti Kejuaraan Catur Walikota CUP 2025

3 hari ago
4 Atlet Biliard PWI Payakumbuh-Limapuluh Kota Siap Berlaga di Ajang PORWARPROP Sumbar 2025

4 Atlet Biliard PWI Payakumbuh-Limapuluh Kota Siap Berlaga di Ajang PORWARPROP Sumbar 2025

1 minggu ago

Trending

H. Muhammad Thohir, pengusaha papan atas nasional, Ayah Boy Thohir dan Erick Thohir/RuPol

Mengenal H Teddy Thohir, Pengusaha Nasional yang Lengket dengan Masjid

2 tahun ago
John Kenedy Azis: Wacana DIM Jangan Hanya Di Tataran Elit, Harus Jadi ‘Ota Lapau’

John Kenedy Azis: Wacana DIM Jangan Hanya Di Tataran Elit, Harus Jadi ‘Ota Lapau’

3 tahun ago

Popular

Warung Bakso Sony Hadir di Payakumbuh, Rasanya “Lamak Bana”

Warung Bakso Sony Hadir di Payakumbuh, Rasanya “Lamak Bana”

4 minggu ago
Capt. Harmen, M.Mar Anggota DPRD Payakumbuh Setuju Payakumbuh Jadi Kota Batiah

Capt.Harmen,M.Mar Anjurkan BPBD Payakumbuh Untuk Kerjasama Dengan Pihak Swasta

4 minggu ago
19 Keluarga di Payakumbuh Mendapatkan Bantuan.Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)

19 Keluarga di Payakumbuh Mendapatkan Bantuan.Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)

3 minggu ago
Dinas Ketapang Payakumbuh Gelar Kegiatan Pelatihan Budidaya Jamur Tiram

Dinas Ketapang Payakumbuh Gelar Kegiatan Pelatihan Budidaya Jamur Tiram

3 minggu ago
Sebanyak 124 Warga Rentan di Payakumbuh Mendapat ATENSI

Sebanyak 124 Warga Rentan di Payakumbuh Mendapat ATENSI

3 minggu ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election