Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan dua saksi tersebut telah hadir di Gedung Merah Putih KPK dan sedang menjalani pemeriksaan.
RUANGPOLITIK.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar dan Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR Hiphi Hidupati sebagai saksi pada hari ini, Kamis (14/3/024).
Keduanya diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota (RJA) DPR dengan anggaran Rp120 miliar lebih.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan dua saksi tersebut telah hadir di Gedung Merah Putih KPK dan sedang menjalani pemeriksaan.
“Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, Indra Iskandar dan Hiphi Hidupati,” ujar Ali melalui keterangan tertulis, Kamis (14/3).
Selain Indra dan Hiphi, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap delapan saksi lainnya pada hari ini.
Para saksi yang dipanggil untuk diperiksa adalah Erni Lupi Ratih Puspasari (PNS Setjen DPR RI/Staf Setkom VI); Firmansyah Adiputra (PNS Setjen DPR/Pemelihara Sarana dan Prasarana/Anggota Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan Pengadaan Sarana Kelengkapan RJA Kalibata DPR TA 2020); Moh Indra Bayu (PNS Setjen DPR/Analis Tata Usaha Bagian Pengadaan Barang dan Jasa); dan Masdar (PNS Setjen DPR/Pengadministrasi Umum/Anggota Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan Pengadaan Sarana Kelengkapan RJA Kalibata DPR TA 2020).
Kemudian Mohamad Iqbal (PNS Setjen DPR/Pemelihara Sarana dan Prasarana/Anggota Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan Pengadaan Sarana Kelengkapan RJA Ulujami DPR TA 2020); Muhammad Yus Iqbal (Kabag Risalah Persidangan I DPR, tanggal 1 Juli 2019-sekarang); Rudi Rochmansyah (Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan DPR 2019-2021); dan Satyanto Priambodo (PNS Setjen DPR/ Kepala Biro Pengelolaan Bangunan dan Wisma DPR).(ANT)
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)