Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty mengatakan, pencocokan tersebut dilakukan untuk memastikan apakah masih ada perbedaan antara data yang dipublikasikan di Sirekap dengan hasil rekapitulasi manual KPU.
RUANGPOLITIK.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), mengungkapkan tengah fokus menyandingkan data perolehan suara di dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dengan hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan.
Saat ini, rekapitulasi di tingkat kecamatan sudah seluruhnya rampung.
Rekapitulasi suara yang dilakukan KPU sudah mencapai tingkat kabupaten/kota dan beberapa sudah masuk tingkat provinsi.
Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty mengatakan, pencocokan tersebut dilakukan untuk memastikan apakah masih ada perbedaan antara data yang dipublikasikan di Sirekap dengan hasil rekapitulasi manual KPU.
“Ya kita melakukan cek dan ricek untuk memastikan betul atau tidak (ada perbedaan data). Kalau betul, sudah dikoreksi atau tidak. Nah, itu yang menjadi pencermatan dan fokus Bawaslu saat ini,” ucap Lolly di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (4/3/2024).
Pencocokan data ini termasuk untuk mengecek dugaan penggelembungan suara calon atau parpol tertentu, seperti yang dikhawatirkan sejumlah pihak.
Lolly pun menyambut baik partisipasi masyarakat yang memberi masukan terkait proses rekapitulasi yang kini sedang berjalan.
“Ya tidak masalah juga karena itu kan mekanisme, koreksi harus ditumpu biar semua persoalan clear, informasi atau yang disampaikan orang melalui WA (Whatsapp) kepada kami, misalnya soal dugaan penggelembungan suara dan lain sebagainya,” sambungnya.
Menurut Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, KPU memiliki batas waktu hingga 19 Maret untuk menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara hingga tingkat nasional, atau paling lambat diumumkan pada 20 Maret 2024.
Hasil Pemilu akan ditetapkan paling lambat 3 hari setelah menerima pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).(ANT)
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)