Penyidik Ditipidkor Bareskrim Polri memanggil Firli Bahuri untuk pemeriksaan tambahan guna melengkapi berkas perkara. Surat panggilan kedua ini merupakan langkah lanjutan setelah Firli tidak hadir pada pemanggilan sebelumnya pada Selasa (6/2/2024).
RUANGPOLITIK.COM – Tersangka kasus pemerasan, Firli Bahuri, kembali tidak hadir dalam panggilan penyidik gabungan Subdit Tipidkor Dirkrimum Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri, kemarin.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Kombes Pol. Arief Adiharsa menyatakan, Firli Bahuri tidak hadir penuhi panggilan.
“(Firli) tidak hadir,” tegas Arief.
Saat ditanya apa alasan ketidakhadiran Firli kali ini, Arief mengarahkan untuk mengonfirmasi ke Polda Metro Jaya.
“Untuk info selanjutnya langsung ke Dirkrimsus Polda Metro Jaya ya,” ujarnya.
Pernyataan Arief Adiharsa menyiratkan ketidakpatuhan Firli terhadap panggilan penyidik. Meski demikian, penasihat hukum Firli, Ian Iskandar, mengklaim kliennya sudah hadir penuhi panggilan.
Kontroversi muncul ketika penyidik menyatakan Firli tidak hadir hingga sore.
Penyidik Ditipidkor Bareskrim Polri memanggil Firli Bahuri untuk pemeriksaan tambahan guna melengkapi berkas perkara. Surat panggilan kedua ini merupakan langkah lanjutan setelah Firli tidak hadir pada pemanggilan sebelumnya pada Selasa (6/2/2024).
Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri (FB) sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekira tahun 2020 sampai 2023.
Selama penanganan perkara, penyidik belum melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri hingga saat ini.
Sebagaimana diketahui, bahwa berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Jumat (2/2/2024) karena belum lengkap.
Purnawirawan Polri berpangkat jenderal bintang tiga itu, sudah menjalani pemeriksaan dua kali sebagai saksi dan empat kali sebagai tersangka.
Pemeriksaan dua kali sebagai saksi pada Selasa (24/10/2024) dan Kamis (16/11/2024). Sedangkan sebagai tersangka, dimulai dari Jumat (1/12), Rabu (6/12/2024), Rabu (27/12/2024) dan Jumat (19/1/2024).(RVO)
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)