Gugatan didaftarkan pada 13 Februari 2024. Duduk sebagai kuasa hukum Samuel dan Rosti yakni Kamaruddin Simanjuntak.
RUANGPOLITIK.COM – Kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kembali berlanjut.
Terkini, orang tua Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
“Tergugat, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma’ruf, Kepala Kepolisian Republik Indonesia,” bunyi keterangan pada sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jaksel, dikutip Kamis (15/2/2024).
Gugatan didaftarkan pada 13 Februari 2024. Duduk sebagai kuasa hukum Samuel dan Rosti yakni Kamaruddin Simanjuntak.
Sementara itu, ada juga pihak turut tergugat dalam permohonan kali ini yaitu Presiden RI serta Menteri Keuangan. Gugatan terdaftar dengan nomor register 167/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL. Sidang perdana dijadwalkan digelar Selasa (27/2/2024).
“Nilai sengketa, Rp 7.583.202.000,” bunyi keterangan di SIPP PN Jaksel.(RVO)
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)