Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah sebesar Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C.
RUANGPOLITIK.COM – Mengutip akun media sosial TMC Polda Metro Jaya, layanan ini tersebar di Jakarta Utara, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Jakarta Pusat. Masyarakat bisa memilih layanan SIM keliling yang terdekat dengatrainingsjacke firebird solano clip on naočale cl 90081 a 55 15 140 diego delle palme nike air force 1 blanc jaune eurex brax jeans obuv sabatky ako zrestaurovat bicykel bikses mazulim playmobil caballero de malta jayden daniels jersey set pennarelli bambini basket doré femme von dutch cap blundstone basket doré femme n lokasi mereka.
Layanan SIM keliling Polda Metro Jaya pada hari ini, Selasa (30/1/2024) hadir di lima lokasi. Ditlantas Polda Metro Jaya membuka layanan SIM keliling ini pukul 08.00 sampai 14.00 WIB.
Perpanjangan di SIM keliling Polda Metro Jaya hanya dapat dilakukan untuk SIM A dan C yang masih berlaku. Apabila masa berlaku SIM habis, maka akan diberlakukan penerbitan seperti SIM baru.
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah sebesar Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C.
Berikut 5 lokasi layanan SIM keliling Polda Metro Jaya
1. Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
2. Jakarta Utara: LTC Glodok
3. Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
4. Jakarta Barat: Mall Citraland
5. Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng(BJP)
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)