Alex menerangkan, KPK baru memulai penyelidikan kasus ini sekitar tahun 2019. Diakui olehnya, materi kasus ini cukup rumit untuk didalami.
RUANGPOLITIK.COM – KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni mantan Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker Reyna Usman (RU), pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan sistem proteksi TKI tahun 2012 I Nyoman Darmanta (IND), dan Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM) Karunia (KRN). Reyna diketahui merupakan politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeklaim penyidikan kasus pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tidak terkait dinamika politik nasional saat ini.
Hanya saja, KPK mengamini sempat menghadapi hambatan dalam mengusut kasus itu, sehingga baru kemudian mulai dibuka ke publik menjelang Pemilu 2024.
Sementara itu, dugaan korupsi ini terjadi saat pengadaan tahun anggaran 2012. Saat itu, duduk sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) yakni Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.
Kini, Cak Imin tengah maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) untuk Pilpres 2024.
“Ini perkara lama sebetulnya,” terang Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/1/2024).
Alex menerangkan, KPK baru memulai penyelidikan kasus ini sekitar tahun 2019. Diakui olehnya, materi kasus ini cukup rumit untuk didalami.
“Karena ada Covid-19, sempat tertunda selama 2 tahun. Ini juga tempus delicti-nya di berbagai daerah juga dan juga di ada di Malaysia kalau enggak salah locus delicti-nya,” tukas Alex.
Diungkapkan oleh Alex, KPK menggelar ekspose atau gelar perkara pada Maret 2023 seusai dilakukan penyelidikan. Lalu surat perintah penyidikan (sprindik) terbit sekitar Juni-Juli 2023.
“Artinya jauh sebelum kontestasi politik yang sekarang ini dan saya pastikan tidak ada hubungannya sama sekali,” tandas Alex.
Alex menegaskan, KPK tidak terpengaruh dengan dinamika politik nasional yang tengah berlangsung dalam penanganan perkara. Kerja KPK semata-mata upaya penegakan hukum.(ANT)
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)