Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima pengembalian uang hasil pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK dari para pihak yang diduga terlibat praktik tersebut.
RUANGPOLITIK.COM – Praktik pungli di rutan tersebut hingga kini masih terus lanjut dalam penyelidikan KPK. Ali Fikri membeberkan, sudah ada lebih dari 190 orang yang dimintai keterangan dalam rangka proses penyelidikan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima pengembalian uang hasil pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK dari para pihak yang diduga terlibat praktik tersebut.
Jumlah uang yang dikembalikan mencapai ratusan juta rupiah.
“Kami sudah menerima beberapa pengembalian uang sampai Rp 270 juta lebih, itu yang kemudian diterima. Artinya ini kami tuntaskan,” tukas Juru Bicara KPK, Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
“Pertanyaannya di luar kan ‘kok tidak dilakukan pidana?’ Sedang proses kan ya penyelidikan,” ungkap Ali Fikri.
Di lain sisi, Ali Fikri menegaskan KPK juga akan menuntaskan praktik pungli di rutan tersebut, baik di ranah etik maupun disiplin pegawai. KPK mengusut praktik pungli itu secara paralel baik dari segi etik, disiplin, maupun pidana.(BJP)
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)