Albertina masih enggan menyebutkan siapa pimpinan KPK yang diadukan ke Dewas. Dia hanya menyampaikan, pendalaman atas dugaan pelanggaran etik tersebut masih berada di tahap awal.
RUANGPOLITIK.COM – Dewas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menerima pengaduan atas dugaan pelanggaran etik oleh pimpinan lembaga antikorupsi itu.
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali tersandung perkara dugaan pelanggaran etik yang tengah didalami oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Adapun mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo alias SYL serta mantan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono diketahui telah dimintai keterangan oleh Dewas KPK terkait dengan pengaduan tersebut hari ini, Rabu (10/1/2024).
“Ada laporan pengaduan ya,” terang anggota Dewas KPK, Albertina Ho di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu (10/1/2024).
Albertina masih enggan menyebutkan siapa pimpinan KPK yang diadukan ke Dewas. Dia hanya menyampaikan, pendalaman atas dugaan pelanggaran etik tersebut masih berada di tahap awal.
“Ada pengaduan lainlah ya. Masih diperiksa, tetapi ini masih baru klarifikasi baru awal sekali ya. Ya pokoknya kalau pengaduan akan kita tindaklanjuti,” ungkap Albertina.
Di lain sisi, Albertina masih irit bicara terkait detail materi pemeriksaan SYL serta Kasdi hari ini. Meski begitu, dia menyebut pengaduan ini berbeda dengan perkara etik Firli Bahuri sebelumnya.
“Itu kan (pemeriksaan SYL dan Kasdi) baru pemeriksaan awal, sebagai saksi-saksi. Pastinya (yang diadukan) pimpinan KPK,” ujar Albertina.
Di lain sisi, SYL memilih irit bicara seusai dimintai keterangan oleh Dewas KPK hari ini. “Saya tentu enggak berkompeten menjawab,” tutur SYL.
Sementara itu, Kasdi meminta agar detail materi pemeriksaannya ditanyakan ke Dewas KPK. Namun demikian, dia mengakui salah satu yang menjadi materi, yakni chat-nya dengan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.
“Itu (chat dengan Alex) termasuk di antaranya,” tukas Kasdi.
Dugaan pelanggaran etik oleh pimpinan KPK terkait SYL kali ini bukanlah yang pertama. Sebelumnya, Firli Bahuri telah dinyatakan melanggar kode etik oleh Dewas KPK terkait pertemuannya dengan SYL. Firli dijatuhi sanksi berat berupa diminta berhenti sebagai ketua KPK.(BJO)
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)