• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
22 - 04 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Polda Metro Mulai Sidik Kasus Penyebaran Kabar Bohong Presenter Aiman

by Ruang Politik
in Kilas Update
433 9
0
Politikus Aiman Witjaksono bersama kuasa hukum/Ist

Politikus Aiman Witjaksono bersama kuasa hukum/Ist

472
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Polda Metro Jaya juga telah menaikkan status kasus dugaan kabar bohong oleh jurnalis atau presenter nonaktif Aiman Witjaksono ke tingkat penyidikan dari penyelidikan.

RUANGPOLITIK.COM – Polda Metro Jaya menyebutkan penyidik menindaklanjuti rekomendasi hasil gelar perkara jurnalis atau presenter nonaktif Aiman Witjaksono ke tingkat penyidikan dari penyelidikan.

“Pada 3 Januari 2024 telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,” terang Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada awak media Jumat (5/1/2024).

RelatedPosts

Maju Sebagai Calon Ketua KONI Payakumbuh Fitrayanto Komitmen Membawa Dunia Olahraga  Kearah Positif

Sekdako Megajak Seluruh ASN Payakumbuh Untuk Pola Hidup Hemat

Walikota Zulmaeta Hadiri Acara Halal Bihalal Gonjong Limo Padang

Polda Metro Jaya juga telah menaikkan status kasus dugaan kabar bohong oleh jurnalis atau presenter nonaktif Aiman Witjaksono ke tingkat penyidikan dari penyelidikan.

Hal itu berdasarkan gelar perkara tim penyelidik Polda Metro Jaya pada 27 Desember 2023 lalu.

“Dari hasil fakta penyelidikan, gelar perkara sepakat meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan. Artinya ditemukan peristiwa pidana,” urai Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada awak media Jumat (5/1/2024).

Sebelumnya, proses penyelidikan dilakukan untuk mendalami laporan dari enam pihak berbeda ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada akhir 2023.

Dari pendalaman dan pemeriksaan awal saksi-saksi, ditemukan kemungkinan peristiwa pidana dalam pelaporan tersebut.

Ade menjelaskan terdapat tiga konstruksi perkara yang muncul dari enam laporan dari pihak berbeda ke Polda Metro Jaya. Keenam laporan tersebut menggunakan dasar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45a ayat (2) Undang-undang ITE, serta Pasal 14 dan 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dari empat pasal itu, hanya dua konstruksi pasal yang didalami Polda Metro Jaya terkait kasus ini, yakni Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Sementara itu, tidak ditemukan dugaan pidana terkait pasal UU ITE seperti yang dilaporkan.

Ia menegaskan akan menjadwalkan kembali pemanggilan Aiman dalam waktu dekat. Selain itu, tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga akan mengagendakan pemeriksaan seluruh saksi yang dilibatkan pada proses penyelidikan.(AP)

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: AmanPMJ
Previous Post

Terkini, Jalur Kereta di Lokasi Kecelakaan di Bandung Sudah Bisa Dilalui

Next Post

Polisi Tangkap Pemasok Narkoba Untuk Ibra Azhari

Ruang Politik

Next Post
Dua pria berinisial ADR dan RZ yang memasok narkoba bagi artis lawas Ibra Azhari digiring polisi di Polres Metro Jakarta Barat./Antara

Polisi Tangkap Pemasok Narkoba Untuk Ibra Azhari

Recommended

Maju Sebagai Calon Ketua KONI Payakumbuh Fitrayanto Komitmen Membawa Dunia Olahraga  Kearah Positif

Maju Sebagai Calon Ketua KONI Payakumbuh Fitrayanto Komitmen Membawa Dunia Olahraga  Kearah Positif

10 jam ago
Sekdako Megajak Seluruh ASN Payakumbuh Untuk  Pola Hidup Hemat

Sekdako Megajak Seluruh ASN Payakumbuh Untuk Pola Hidup Hemat

1 hari ago

Trending

Walikota Zulmaeta Hadiri Acara Halal Bihalal Gonjong Limo Padang

Walikota Zulmaeta Hadiri Acara Halal Bihalal Gonjong Limo Padang

1 hari ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago

Popular

Ada Apa, Pengurus  HAMBA BERSATU Gelar Rapat Mendadak

Ada Apa, Pengurus  HAMBA BERSATU Gelar Rapat Mendadak

1 minggu ago
Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

3 minggu ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Wali Nagari Limbanang Yori Noviola Ucapkan Terimakasih Kepada Para Tokoh Luak 50 Datang Melayat kerumah Duka

Wali Nagari Limbanang Yori Noviola Ucapkan Terimakasih Kepada Para Tokoh Luak 50 Datang Melayat kerumah Duka

3 minggu ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive