Ade menambahkan, pihaknya telah melakukan gelar perkara sebelum menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.
RUANGPOLITIK.COM – Polda Metro Jaya (PMJ)memaparkan bahwa pihaknya telah melakukan gelar perkara sebelum menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.
PMJ resmi menaikkan kasus dugaan kabar bohong (hoax) jurnalis atau presenter TV Aiman Witjaksono (AW) yang menyebut oknum aparat kepolisian tidak netral di Pemilu 2024 ke tahap penyidikan.
Pihak kepolisian menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.
“Yang jelas naik sidik,” tegas Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Jakarta, Jumat (29/12/2023).
Ade menambahkan, pihaknya telah melakukan gelar perkara sebelum menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.
“Melakukan gelar perkara untuk perkara terlapor AW naik sidik,” urainya.
Saat ditanya terkait jadwal pemanggilan Aiman, Ade mengaku segera menyampaikan ke publik. “Nanti kita update,” imbuhnya.
Sebelumnya, sebanyak enam elemen masyarakat menyampaikan laporan dugaan tindak pidana penyebaran kabar bohong terhadap Aiman Witjaksono pada 13 November 2023 lalu.
Mereka melaporkan Aiman buntut pernyataannya terkait oknum aparat kepolisian tak netral di Pemilu 2024.
Hingga saat ini, ahli dari berbagai bidang sudah dimintai pendapat oleh tim penyelidik.
Mereka terdiri dari, ahli hukum pidana dua orang, ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE) tiga orang, ahli tata bahasa tiga orang, ahli sosiologi dua orang, serta satu orang dari Dewan Pers.
Aiman Witjaksono sebelumnya mengaku tak mempunyai sentimen dengan polri terkait pernyataannya yang menyebut oknum aparat kepolisian tak netral di Pemilu 2024.
Pernyataan tersebut disampaikannya saat menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Selasa (5/12/2023).
“Saya 22 tahun liputan di lingkungan polri dan saya mencintai institusi polri,” tandas Aiman.(AP)
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)