• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
05 - 08 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home RuangPemilu

​Apdesi Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran,  GMNI: Bawaslu Jangan Diam Pelanggaran di Depan Mata

by Rupol
in RuangPemilu
438 18
0
488
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM‎ — Organisasi Desa Bersatu menggelar deklarasi dukungan kepada pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gribran Rakabuming Raka ‎di Indonesia Arena, Kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Minggu (19/2023). Acara ini dihadiri oleh cawapres Gibran Rakabuming Raka. Organisasi Desa Bersatu sendiri mengklaim terdiri dari sejumlah elemen pemerintah desa, salah satunya Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI).

​Deklarasi dukungan itu diduga telah melanggar sejumlah aturan. ​Pasalnya, Desa Bersatu merupakan kelompok yang dibentuk DPP Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) yang merupakan organisasi kepala desa aktif.

RelatedPosts

Open Turnamen Bulutangkis Parmato Alam PB Merpati CUP 2024 Sukses Digelar

Perjalanan Sang Pemimpin YB.Dt. Parmato Alam Saat Menyambangi Masyarakat Payakumbuh

Mencari Sosok Ideal Untuk Payakumbuh” YB. Dt. Parmato Alam Tampil Gemilang

​Koordinator Nasional Desa Bersatu, Muhammad Asri Anas, mengatakan alasan mereka mendukung Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 karena hanya pasangan calon nomor urut 2 itu yang berkomitmen terkait tata kelola dana desa Rp5 miliar hingga evaluasi sistem pendamping desa.

​Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum DPP Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Arjuna Putra Aldino, mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) jangan hanya diam dan seolah menutup mata dengan pelanggaran yang terjadi. Arjuna meminta Bawaslu untuk sigap memproses tindakan yang jelas-jelas melanggar baik UU Desa maupun UU Pemilu.

​“Bawaslu jangan diam saja. Pelanggaran terjadi di depan mata. Undang-undang sudah jelas bunyinya, bukti juga sudah terang. Tunggu apalagi?” ujar Arjuna melalui keterangannya, Selasa (21/11).

​Arjuna menilai sudah banyak bukti yang menunjukkan bahwa aturan telah dilanggar dan perintah undang-undang tentang netralitas telah dikangkangi begitu saja.

​Mulai dari tersebarnya undangan yang bertajuk “Deklarasi Nasional Desa Bersatu Menuju Indonesia Maju, Dukungan Kepada Prabowo Subianto Calon Presiden-Gibran Rakabuming Raka Calon Wakil Presiden 2024-2029 dan Konsolidasi Nasional Rebut Suara Desa 2024”. Hingga beredarnya nametag yang jelas-jelas menunjukkan bahwa acara tersebut adalah acara deklarasi dukungan.

Termasuk pernyataan dari koordinator acara Muhammad Asri Anas di sejumlah media.​“Buktinya sudah banyak mulai dari undangan dan nametag yang tersebar hingga statement koordinator acara di sejumlah media yang terang mendukung salah satu pasangan. Mau cari bukti apalagi?” tambah Arjuna.

​Arjuna minta Bawaslu tidak tebang pilih dalam menegakan aturan pemilu. Jangan karena salah satu kandidat yang melanggar adalah anak Presiden yang masih berkuasa, membuat Bawaslu seperti tak punya daya. Arjuna menilai, apabila Bawaslu bersikap tebang pilih atau diskriminatif dalam menegakan aturan maka berpotensi akan terjadi kekacauan.

​“Jangan karena yang melanggar anak Presiden aturan jadi tumpul. Bawaslu tidak boleh tebang pilih dan diskriminatif dalam menegakan aturan. Jika ini terjadi berkelanjutan maka masyarakat bisa main hakim sendiri. Bisa kacau,” tegas Arjuna.

​Arjuna juga mengingatkan Bawaslu bahwa Undang-Undang Dasar Republik ini belum berubah yaitu bahwa Negara ini adalah negara hukum (rechtsstaat) bukan negara kekuasaan (machtstaat). Artinya konsep penyelenggaraan pemilu didasarkan atas hukum.

​Jika terbukti melanggar hukum maka harus ditindak. Bukan penegakan hukum mengikuti kehendak penguasa.
​
​“Setahu saya dalam Undang-Undang Dasar masih tertera dengan jelas bahwa Negara ini adalah negara hukum (rechtsstaat). Belum berubah jadi Negara kekuasaan. Artinya Bawaslu harus tegak lurus dengan hukum. Bukan tegak lurus pada penguasa,” tutup Arjuna.

Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) juga mengkritisi tindakan Apdesi yang menghadiri deklarasi desa bersatu guna mendukung salah satu pasangan capres-cawapres di Indonesia.

Diketahui, belasan ribu kades dan perangkat desa yang berkumpul mendeklarasikan dukungannya terhadap pasangan Capres dan Cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Seharusnya dukungan itu terlarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maupun Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilu.(Asy)

Editor: Ario
(Rupol)

Tags: ​Apdesi Deklarasi Dukung Prabowo-GibranGMNI: Bawaslu Jangan Diam Pelanggaran di Depan Mata
Previous Post

Waduh, Kepala Desa yang Dukung Salah Satu Capres Terancam Dipenjara

Next Post

Harry BTP: Saya Bukan Hanya Adik Biologis, Tapi Juga Adik Ideologisnya Pak Ahok

Rupol

Next Post
Harry BTP: Saya Bukan Hanya Adik Biologis, Tapi Juga Adik Ideologisnya Pak Ahok

Harry BTP: Saya Bukan Hanya Adik Biologis, Tapi Juga Adik Ideologisnya Pak Ahok

Recommended

Walikota Terima Kunjungan Kapolres Payakumbuh

Walikota Terima Kunjungan Kapolres Payakumbuh

13 jam ago
Wawako Payakumbuh Ajak Siswa MTsN 1 Payakumbuh Perkuat Iman dan Tagwa

Wawako Payakumbuh Ajak Siswa MTsN 1 Payakumbuh Perkuat Iman dan Tagwa

1 hari ago

Trending

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Baru Sertijab, Kapolres Payakumbuh Tancap Gas Kunjungi Persatuan Wartawan Indonesia ( PWI) Payakumbuh-Limapuluh Kota

Baru Sertijab, Kapolres Payakumbuh Tancap Gas Kunjungi Persatuan Wartawan Indonesia ( PWI) Payakumbuh-Limapuluh Kota

5 hari ago

Popular

Kajati DKI Jakarta Redha Mantovani resmikan Mall Pelayanan Pengaduan (MPP)/Ist

Adik Ipar Sufmi Dasco Jadi Jamintel Pengamat: Jangan Jadi Alat Politik

3 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
Dinas PUPR Realisasikan Bantuan Presiden Senilai 3,4 Miliar Rupiah Buat Pembangunan Infrastruktur di Lima Puluh Kota

Dinas PUPR Realisasikan Bantuan Presiden Senilai 3,4 Miliar Rupiah Buat Pembangunan Infrastruktur di Lima Puluh Kota

4 minggu ago
Foto Erick Thohir

Foto Erick Thohir Keturunan Tionghoa Tersebar, Lukman Edy: Benar, Tapi Isi Narasi Fitnah

4 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive