RUANGPOLITIK.COM – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki hak istimewa, salah satunya adalah hak angket. Di mana permasalah hak angket pun baru-baru ini menjadi pembicaraan dan semakin ramai di DPR terkait permasalah Presiden Jokowi dan juga Mahkamah Konstitusi (MK).
Tetapi apakah hak angket ini bisa diberikan kepadan MK? Pakar hukum tatanegara Universitas Negeri Surabaya Hananto Widodo mengatakan, kalau tujuan DPR ke MK ini tidak bisa dilakukan.
Dia menegaskan bahwa hak angket hanya ditujukan kepada pemerintah.
“Kalau tujuan MK nggak bisa ya mbak. Karena angket ditujukan pada pemerintah,” ungkapnya kepada Rupol, Sabtu (18/11/2023).
Hananto menjelaskan bahwa MK tidak bisa diberikan hak angket. Apalagi sudah selesai dengan putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK).
Sedangkan dari kacamata politik pun, ternyata tak jauh berbeda dari kacamata hukum. Pengamat politik Citra Institute Efriza mengatakan, hak angket merupakan bentuk pengawasan lembaga legislatif terhadap eksekutif.
Sehingga hak angket tidak boleh untuk menyelidiki MK. Dikatakan Efriza, karena MK merupakan lembaga yudikatif.
“MK lembaga yudikatif, jika dilakukan ini malah bisa dianggap upaya melemahkan lembaga yudikatif. Apalagi jika dilakukan untuk penilaian dari lembaga legislatif terhadap putusan MK terkait keputusannya dalam penilaian mengenai keadilan atas putusan MK,” jelas Efriza.
Dia menambahkan, ini bukanlah wewang lembaga legislatif.
Editor: M. R. Oktavia
(Rupol)