RUANGPOLITIK.COM – Pengesahan raperda menjadi Perda tentang APBD Tahun Anggaran 2024 dengan nilai Rp81,71 triliun dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta pada rapat paripurna di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat Selasa (14/11/2023).
Disetujuinya raperda APBD menjadi Perda, dikatakan ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, ini akan diserahkan kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta. Di mana agar ini segera ditindaklanjuti sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
“Dengan harapan Pj Gubernur memperhatikan saran dan harapan yang disampaikan oleh DPRD,” kata Prasetyo dalam rapat paripurna.
Adapun besaran APBD Rp81,71 triliun itu berasal dari Pendapatan Daerah yang ditargetkan Rp72,4 triliun serta penerimaan pembiayaan Rp9,2 triliun. Hal tersebut disampaikan oleh anggota Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta.
“Pembiayaan daerah sebesar Rp9,2 triliun, terdiri dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun sebelumnya Rp3,85 triliun dan Penerimaan Pinjaman Daerah Rp5,41 triliun,” kata Abdul.
Dia menagatakan, untuk postur anggaran Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp9,1 triliun terdiri dari penyertaan modal daerah (PMD) Rp7,25 triliun dan pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo Rp1,86 triliun.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengapresiasi pimpinan dan para anggota DPRD atas kesungguhan dalam mencermati serta menelaah seluruh substansi materi Raperda APBD Tahun 2024. Heru bahkan siap berkolaborasi dengan DPRD dalam menjalankan program-program yang bermanfaat untuk masyarakat DKI.
“Dengan persetujuan dewan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, eksekutif berharap bahwa sinergi diantara kita terus meningkat serta memfokuskan dan mengoptimalkan berbagai program kerja strategis yang bermanfaat untuk kepentingan masyarakat,” ujar Heru.
Editor: M. R. Oktavia
(Rupol)