• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
27 - 04 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Dituntut 4 Tahun dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut, Haris Azhar Siapkan Pledoi

by Ruang Politik
in Kilas Update
425 18
0
Terdakwa pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 13 November 2023. /Ist

Terdakwa pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 13 November 2023. /Ist

474
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JPU langsung membacakan tuntutannya terkait kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Panjaitan yang melibatkan terdakwa Haris Azhar.

RUANGPOLITIK.COM – Direktur Lokataru, Haris Azhar dituntut pidana empat tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Atas tuntutan itu, Haris mengaku akan menyiapkan pembelaan atau pledoi.

RelatedPosts

Ketua KONI Payakumbuh Terpilih, Chairul Mufti Targetkan Posisi 3 Besar Porprov Sumbar 2026

Gerak Cepat Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta Merespons Dampak Bencana Hidrometeorologi

Wawako Payakumbuh Sampaikan Agar ASN Pemko Payakumbuh Jangan Puas Diri Meski Meraih Predikat Tertinggi Dari Ombudsman RI

“Dua minggu lagi kita bikin pledoi, lalu kita urai di pembelaan itu alat bukti dan saksi-saksi, soal kutipan-kutipan jaksa yang tidak tepat dan lucu akan kita sampaikan pada saat pledoi harus mengajukan pembelaan,” tandas Haris Azhar seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (13/11/2023).

JPU langsung membacakan tuntutannya terkait kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Panjaitan yang melibatkan terdakwa Haris Azhar.

JPU menilai bahwa terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.

Berdasarkan hal ini, Haris Azhar dinilai melanggar Pasal 24 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. JPU menuntut empat tahun penjara, perintah agar terdakwa segera ditahan, dan denda Rp 1 juta subsider enam bulan kurungan.

Beberapa hal yang memberatkan Haris Azhar di persidangan, termasuk tidak mengakui dan menyesali perbuatannya serta tidak bijak dalam mengelola akun YouTube. Jaksa menyebut bahwa terdakwa juga tidak bersikap sopan selama proses persidangan dan bersikap merendahkan martabat Pengadilan.

JPU juga meminta majelis hakim untuk memerintahkan Kemenkominfo menghapus video podcast berjudul “NgeHAMtam” dari jaringan internet di akun YouTube channel Haris Azhar yang diunggah pada tanggal 20 Agustus 2021.

Dalam kasus yang sama, jaksa juga menuntut aktivis hak asasi manusia (HAM) Fatia Maulidyanti dengan tuntutan pidana penjara 3 tahun enam bulan dengan perintah segera ditahan, dan denda sebesar Rp 500 ribu subsider tiga bulan kurungan.(BJO)

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: Haris AzharLBPPledoiPN Timur
Previous Post

Kembalikan KTA PDIP Bobby Nasution Tunggu Tanggal Cantik

Next Post

KPK Usut Temuan Kartu Member Judi Kasino Milik SYL

Ruang Politik

Next Post
Syahrul Yasin Limpo/Ist

KPK Usut Temuan Kartu Member Judi Kasino Milik SYL

Recommended

Pengalihan Nomor Tak Kunjung Tuntas Sejak 2022, Konsumen Pertanyakan Profesionalitas Gerai Indosat

Pengalihan Nomor Tak Kunjung Tuntas Sejak 2022, Konsumen Pertanyakan Profesionalitas Gerai Indosat

1 hari ago
Ketua KONI Payakumbuh Terpilih, Chairul Mufti Targetkan Posisi 3 Besar Porprov Sumbar 2026

Ketua KONI Payakumbuh Terpilih, Chairul Mufti Targetkan Posisi 3 Besar Porprov Sumbar 2026

1 hari ago

Trending

Maju Sebagai Calon Ketua KONI Payakumbuh Fitrayanto Komitmen Membawa Dunia Olahraga  Kearah Positif

Maju Sebagai Calon Ketua KONI Payakumbuh Fitrayanto Komitmen Membawa Dunia Olahraga  Kearah Positif

5 hari ago
UKPBJ Raih Penghargaan ITKP, Pemko Payakumbuh Kembali Mencatat  Capaian Positif Tingkat Provinsi Sumbar

UKPBJ Raih Penghargaan ITKP, Pemko Payakumbuh Kembali Mencatat Capaian Positif Tingkat Provinsi Sumbar

4 hari ago

Popular

Ada Apa, Pengurus  HAMBA BERSATU Gelar Rapat Mendadak

Ada Apa, Pengurus  HAMBA BERSATU Gelar Rapat Mendadak

2 minggu ago
Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

4 minggu ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Wali Nagari Limbanang Yori Noviola Ucapkan Terimakasih Kepada Para Tokoh Luak 50 Datang Melayat kerumah Duka

Wali Nagari Limbanang Yori Noviola Ucapkan Terimakasih Kepada Para Tokoh Luak 50 Datang Melayat kerumah Duka

4 minggu ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive