• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
09 - 09 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Dituntut 4 Tahun dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut, Haris Azhar Siapkan Pledoi

by Ruang Politik
in Kilas Update
427 18
0
Terdakwa pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 13 November 2023. /Ist

Terdakwa pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 13 November 2023. /Ist

476
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JPU langsung membacakan tuntutannya terkait kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Panjaitan yang melibatkan terdakwa Haris Azhar.

RUANGPOLITIK.COM – Direktur Lokataru, Haris Azhar dituntut pidana empat tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Atas tuntutan itu, Haris mengaku akan menyiapkan pembelaan atau pledoi.

RelatedPosts

Forum Nagari dan HMC Sepakat Bangun Umat, 21 Wali Nagari Diajak Umroh Gratis

Walikota Payakumbuh Tegaskan ASN dan PPPK Harus Miliki Empat Pilar Dalam Menjalankan Tugas

Pemko Payakumbuh Siagakan 350 Personel Gabungan Hadapi Bencana

“Dua minggu lagi kita bikin pledoi, lalu kita urai di pembelaan itu alat bukti dan saksi-saksi, soal kutipan-kutipan jaksa yang tidak tepat dan lucu akan kita sampaikan pada saat pledoi harus mengajukan pembelaan,” tandas Haris Azhar seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (13/11/2023).

JPU langsung membacakan tuntutannya terkait kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Panjaitan yang melibatkan terdakwa Haris Azhar.

JPU menilai bahwa terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.

Berdasarkan hal ini, Haris Azhar dinilai melanggar Pasal 24 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. JPU menuntut empat tahun penjara, perintah agar terdakwa segera ditahan, dan denda Rp 1 juta subsider enam bulan kurungan.

Beberapa hal yang memberatkan Haris Azhar di persidangan, termasuk tidak mengakui dan menyesali perbuatannya serta tidak bijak dalam mengelola akun YouTube. Jaksa menyebut bahwa terdakwa juga tidak bersikap sopan selama proses persidangan dan bersikap merendahkan martabat Pengadilan.

JPU juga meminta majelis hakim untuk memerintahkan Kemenkominfo menghapus video podcast berjudul “NgeHAMtam” dari jaringan internet di akun YouTube channel Haris Azhar yang diunggah pada tanggal 20 Agustus 2021.

Dalam kasus yang sama, jaksa juga menuntut aktivis hak asasi manusia (HAM) Fatia Maulidyanti dengan tuntutan pidana penjara 3 tahun enam bulan dengan perintah segera ditahan, dan denda sebesar Rp 500 ribu subsider tiga bulan kurungan.(BJO)

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: Haris AzharLBPPledoiPN Timur
Previous Post

Kembalikan KTA PDIP Bobby Nasution Tunggu Tanggal Cantik

Next Post

KPK Usut Temuan Kartu Member Judi Kasino Milik SYL

Ruang Politik

Next Post
Syahrul Yasin Limpo/Ist

KPK Usut Temuan Kartu Member Judi Kasino Milik SYL

Recommended

800 Aset Pemprov Sultra Jadi Temuan BPK, ASR Libatkan Kejati untuk Penertiban

800 Aset Pemprov Sultra Jadi Temuan BPK, ASR Libatkan Kejati untuk Penertiban

3 jam ago
ASR Tertibkan 800 Aset Pemprov Sultra, Visioner Indonesia: Langkah Berani Selamatkan Kekayaan Daerah

ASR Tertibkan 800 Aset Pemprov Sultra, Visioner Indonesia: Langkah Berani Selamatkan Kekayaan Daerah

18 jam ago

Trending

Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago

Popular

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
Gedung Mahkamah Konstitusi/Ist

Sejarah Terbentuknya Mahkamah Konstitusi, Ini Tugas serta Wewenangnya…

3 tahun ago
Investor PT Khadijah Syiar Indonesia Tuntut Aninditia Santoso Atas Dana Rp182 Miliar

Investor PT Khadijah Syiar Indonesia Tuntut Aninditia Santoso Atas Dana Rp182 Miliar

4 minggu ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive