RUANGPOLITIK.COM – Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) perihal dukungan untuk Palestina mendapat respons dari Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, TB Ace Hasan Syadzily.
“Sebagai aksi simpati terhadap masyarakat Gaza Palestina yang mengalami kekerasan dari Israel, menghindari transaksi dan produk yang memiliki afiliasi terhadap Israel, tentu dapat kita pahami sebagai langkah protes tersebut,” kata Ace, Sabtu, (11/11/2023).
Ace menuturkan pajak yang didapat Israel dari produsen berbagai produk digunakan untuk kepentingan mereka membeli senjata.
“Setidaknya pemerintah Israel yang melakukan kekerasan dengan menggunakan senjata kepada masyarakat Palestina, tentu berasal pajak dari produk-produk Israel itu. Langkah ini merupakan bentuk protes terhadap Israel yang selama ini juga sumber pendapatan penerimaan negaranya dari produk-produk yang dijual ke seluruh dunia, termasuk Indonesia,” tuturnya.
Oleh karenanya, Ace mendukung langkah MUI yang mengharamkan pembelian produk Israel tersebut. Namun, dia berharap larangan ini harus dibarengi dengan klarifikasi tentang jenis transaksi dan produk Israel.
“Saya sangat mendukung langkah tersebut. Tentu hal ini harus dibarengi dengan klarifikasi tentang jenis transaksi dan produk-produk dagang apa yang berafiliasi dengan Israel agar masyarakat tahu mana produk-produk yang dimaksud,” katanya.
Sebelumnya, MUI mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Pejuang Palestina. Fatwa MUI ini juga merekomendasikan agar umat muslim menghindari transaksi produk terafiliasi Israel.
Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme,” demikian seperti dikutip dari Fatwa MUI. (dfp)
Editor: M. R. Oktavia
(Rupol)