• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
16 - 05 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Putusan MKMK, Dissenting Opinion Bernada Kritikan Saldi Isra Tak Langgar Etik

by Rupol
in Nasional
429 13
0
473
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM — Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan bahwa pendapat berbeda (dissenting opinion) Wakil Ketua MK Saldi Isra yang bermuatan emosional bukan pelanggaran etik.

“Hakim Terlapor (Saldi Isra) tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sepanjang terkait pendapat berbeda (dissenting opinion),” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam sidang pembacaan putusan untuk Saldi, Selasa (7/11/2023).

RelatedPosts

Tak Temukan Pelanggaran, Kemendag Sebut Produk Edi Sesuai Ketentuan

Pengalihan Nomor Tak Kunjung Tuntas Sejak 2022, Konsumen Pertanyakan Profesionalitas Gerai Indosat

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Sebelumnya, dissenting opinion ini disampaikan Saldi terhadap putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memuluskan jalan bagi putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming, mendaftar sebagai Cawapres. MKMK menegaskan, pelaporan atas Saldi Isra tidak beralasan menurut hukum dan patut dikesampingkan.

“Berdasarkan pada temuan fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, menurut Majelis Kehormatan, Hakim Terlapor Saldi Isra tidak dapat dikatakan melanggar kode etik yang disebabkan materi muatan pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023,” kata anggota MKMK Wahiduddin Adams.

“Meskipun ada ruang pada bagian awal pembukaan pendapat berbeda (dissenting opinion) yang mengungkap sisi emosional seorang hakim, namun hal itu tidak dapat dikatakan sebagai pelanggaran kode etik,” lanjutnya.

MKMK menjelaskan, dissenting opinion hakim konstitusi merupakan satu kesatuan yang utuh yang tak dapat dipisahkan dari Putusan 90/PUU-XXI/2023. MKMK menilai, ada pokoknya terdapat dua isu hukum yang dibahas, yakni terkait dengan isu pengambilan keputusan yang erat kaitannya dengan hukum acara dan isu substansi perkara itu sendiri.

Memang seyogyanya pendapat berbeda membahas kontra argumentasi hukum dari substansi perkara yang termuat pada bagian pertimbangan hukum putusan, sehingga terlihat jelas perdebatan ide gagasan yang dipersoalkan,” kata Wahiduddin.

“Namun, jikalau hakim ingin membahas dari sudut pandang berbeda yang tidak terkait dengan pokok perkara, seperti membahas dari perspektif prosedural yang berkaitan hukum acara. Hal itu pun tidak bermasalah. Sebab, pada hakikatnya pendapat berbeda (dissenting opinion) seorang hakim merupakan wujud independensi personal,” jelasnya.

Sebelumnya, Saldi dilaporkan melanggar etik karena dianggap menyudutkan hakim lain ketika menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) soal Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang kontroversial.

Ia merupakan salah 1 dari 4 hakim konstitusi yang mengkritik keras MK yang membolehkan kepala daerah dan anggota legislatif di semua tingkatan, walau belum berusia 40 tahun, bisa maju pada pilpres.(Syf)

Editor: Syafri Ario
(Rupol)

Tags: Dissenting Opinion Bernada Kritikan Saldi Isra Tak Langgar EtikPutusan MKMK
Previous Post

Soal RPH, Semua Hakim MK Terbukti Langgar Etik

Next Post

Pemilu 2024, TNI Kerahkan 446.516 Personel untuk Bantu Pengamanan

Rupol

Next Post
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono/Net

Pemilu 2024, TNI Kerahkan 446.516 Personel untuk Bantu Pengamanan

Recommended

Walikota Zulmaeta Tinjau Dampak Banjir di Payakumbuh

Walikota Zulmaeta Tinjau Dampak Banjir di Payakumbuh

2 hari ago
Dinas Kominfo Payakumbuh Dukung Pembinaan dan Penguatan Kapasitas ASN

Dinas Kominfo Payakumbuh Dukung Pembinaan dan Penguatan Kapasitas ASN

2 hari ago

Trending

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Walikota Payakumbuh Gelar Pemeriksaan Kendaraan Dinas

Walikota Payakumbuh Gelar Pemeriksaan Kendaraan Dinas

4 hari ago

Popular

Desri : Jangan Tanggung tanggung Safni Harus Ambil Jabatan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten 50 Kota

Desri : Jangan Tanggung tanggung Safni Harus Ambil Jabatan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten 50 Kota

2 minggu ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
Ketua KONI Payakumbuh Terpilih, Chairul Mufti Targetkan Posisi 3 Besar Porprov Sumbar 2026

Ketua KONI Payakumbuh Terpilih, Chairul Mufti Targetkan Posisi 3 Besar Porprov Sumbar 2026

3 minggu ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive