RUANGPOLITIK.COM – Survei Charta Politika mendapati sebuah hasil baru mengenai pendapat masyarakat tentang dugaan penyalahgunaan wewenang pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan MK terkait aturan baru batas usia Capres-Cawapres yang ditetapkan pada 16 Oktober 2023 lalu telah mengundang beragam penilaian masyarakat.
Direktur Eksekutif Charta Politika Indonesia Yunarto Wijaya Menjabarkan ada sebanyak 62,3 persen responden yang menyatakan tahu pemberitaan mengenai putusan MK terkait batas usia Cawapres. Dari angka tersebut, mayoritas responden survei pun menyatakan bahwa hal tersebut sebagai penyalahgunaan wewenang.
“Sebanyak 49,9 persen menganggap kalau putusan MK mengenai batas usia capres-cawapres adalah langkah untuk memudahkan putra Presiden Jokowi, yaitu Gibran Rakabuming Raka menjadi calon Wakil Presiden. Selain itu, pendapat responden juga merujuk pada perilaku Presiden Indonesia, Joko Widodo,” kata Yunarto dalam keterangannya, Senin (6/11/2023).
Yunarto menjelaskan, Pada survei yang dilakukan oleh Charta Politika, ada 39,7 persen responden yang percaya kalau Presiden Joko Widodo adalah salah satu pihak yang bercampur tangan dalam keputusan MK, terutama pada batas usia cawapres.
“Sementara itu, kelayakan Gibran Rakabuming Raka dalam ajang Pemilihan Umum (Pemilu) turut dirasa mayoritas responden survei sebagai sesuatu yang terburu-buru,” jelasnya.
Dilanjutkn Yunarto, Dalam hasil jejak pendapat, Charta Politika mendapati sebanyak 48,9 persen responden yang menganggap Gibran Rakabuming Raka tidak pantas menjadi calon Wakil Presiden 2024. “Selain itu, 55,4 persen responden turut merasa kalau Gibran masih terlalu muda dan belum memiliki pengalaman sebagai pejabat publik,” tutupnya.
Sebagai informasi, survei Charta Politika dilakukan selama periode 26-31 Oktober 2023. Survei dilakukan dengan jumlah sampel sebanyak 2,400 responden dengan rentang usia 17 tahun ke atas dan menggunakan dengan metode wawancara tatap muka (face to face).
Penghitungan dilakukan melalui metode sampling multistage random sampling dengan toleransi kesalahan (margin of error) dua persen dan quality control 20 persen dari total sampel. (dfp)
Editor: M. R. Oktavia
(Rupol)