RUANGPOLITIK.COM — Putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka yang memilih menjadi bakal calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto masih memicu kekecewaan di kubu PDI Perjuangan.
Setelah pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden dari Prabowo Subianto, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, dengan tegas menyatakan Gibran bukan anggota partainya lagi.
“Mas Gibran tidak lagi beranggota PDI Perjuangan karena sudah pamit,” kata Hasto saat menghadiri Deklarasi Dukungan Keluarga Besar Alumni Angkatan Muda Muhammadiyah Bali, Mendukung Ganjar-Mahfud, di Denpasar, Bali, Sabtu (4/11/2023).
Hasto menjelaskan bahwa Gibran telah mengucapkan selamat tinggal kepada PDIP, sambil merujuk pada Undang-undang 1945 yang menyatakan bahwa calon presiden dan cawapres harus diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik.
Mas Gibran kan sudah pamit dan Undang-undang 1945 mengatakan capres dan cawapres diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik. PDIP bersama PPP, Perindo, Hanura sudah mengusung Bapak Ganjar dan Prof Mahfud MD,” ujar Hasto.
Sebagaimana diketahui, PDIP, bersama dengan PPP, Perindo, dan Hanura, telah mendukung pasangan calon presiden dan cawapres Ganjar-Mahfud. Ia menekankan, ketika Gibran diusung oleh partai lain, ia tidak boleh lagi memegang kartu tanda anggota (KTA) PDIP.
Terkait dengan polemik terkait KTA Gibran yang belum dikembalikan, Hasto menyatakan bahwa masalah tersebut telah diserahkan ke Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Solo, mengingat Gibran menerima KTA dari Solo. Setelah itu, KTA tidak boleh digunakan lagi.
“Kan sudah pamit, kan tidak boleh anggota partai politik ganda. Emangnya karena menjadi anak pejabat lalu boleh KTA-nya tiga. Kan tidak boleh, ini Undang-undang ini konstitusi yah. Jadi pamitnya sudah diterima,” kata Hasto.
Meski kecewa dengan Gibran, pihak PDI Perjuangan memilih tidak memecat Wali Kota Surakarta ini dari partai. Namun, hanya memintanya mengundurkan diri. Mengapa?
Dewan Pimpinan Cabang PDI Perjuangan Kota Surakarta, Jawa Tengah, Selasa, 31 Oktober 2023 lalu, mengirim surat resmi kepada Gibran Rakabuming Raka.
Surat ini berisi permintaan pengunduran diri Gibran dan pengembalian kartu tanda anggota (KTA) PDIP miliknya kepada pengurus DPC PDIP Surakarta. Namun hingga Sabtu 4 November, belum ada tanggapan dari Gibran.
Terkait status keanggotaan Gibran, Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP Komarudin Watubun menegaskan bahwa saat ini secara de facto Gibran sudah tidak lagi kader PDIP. Menurut Komarudin, PDIP tidak memecat Gibran karena khawatir akan muncul narasi Gibran dizalimi.
“Kalau kita ambil tindakan tegas, pecat, nanti dia gunakan itu, ‘waduh saya dizalimi’, itu sudah lagu lama,” kata Ketua Bidang Kehormatan DPP PDI Perjuangan (PDIP), Komarudin Watubun, di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023.(Asy)
Editor: Syafri Ario
(Rupol)