Bukan hanya itu, dia juga membantah bila disebut menghambat pembentukan MKMK permanen atau dewan etik MK.
RUANGPOLITIK.COM – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman kembali diperiksa untuk kedua kalinya pada Jumat (3/11/2023). Pemeriksaan yang dilakukan oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) terkait kasus dugaan pelanggaran jode etik MK dalam putusan pro pencawapresan Gibran Rakabuming Raka.
Sebelum pemeriksaan, Anwar Usman ditanya terkait perisapan khusus pada hari ini oleh media. Dia mengaku, tidak ada persiapan khusus apapun yang disiapkannya hari ini.
“Enggak ada (persiapan). Biasa saja,” ujar Anwar kepada awak media, Jumat (3/11/2023).
Bukan hanya itu, dia juga membantah bila disebut menghambat pembentukan MKMK permanen atau dewan etik MK.
“Wah enggak benar itu. Salah itu. Oke,” ujar Anwar.
Anwar berkelit tak mungkin bisa menjegal pembentukkan MKMK permanen seorang diri. Sebab pembahasannya harus melalui Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). “Apa suara saya sendiri bisa? Kan harus melalui RPH,” ujar Anwar.
Dia juga hanya mengeles ketika ditanya alasan MKMK permanen tak kunjung dibentuk. Padahal hal itu merupakan amanat UU MK yang disahkan pada 2020.
“Itu sudah dijelaskan di MKMK ya? Oke? Itu materi. Oke ya? Saya sudah ditunggu ya. Okee ya? Makasih,” ujar Anwar.
Editor: M. R. Oktavia
(Rupol)