RUANGPOLITIK.COM – Herawati Sihombing memenuhi panggilan Polres Metro Jakarta Timur terkait laporan mantan suaminya, Sukwan E. Rajagukguk mengenai pencurian dokumen kerjasama bisnis.
Dalam pemanggilan tersebut, Herawati didampingi oleh anaknya Angga Rajagukguk dan kuasa hukumnya Tomson Situmeang. Dalam keterangannya, Tomson mengatakan, kliennya dilaporkan oleh pelapor terkait pencurian dokumen yang dikenakan dengan pasal 362 KUHP.
Dimana, kata Tomson, pasal itu mengenai pencurian pada umumnya, yang tidak ada ikatan keluarga. Laporan tersebut katanya pada tanggal 28 Juli 2023, yang sudah masuk tahap penyidikan.
“Miris melihat kejadian ini. Padahal, sebelumnya klien kami sudah membuat laporan terhadap mantan suaminya karena menggunakan dokumen palsu dalam gugatan harta gono-gini,” kata Tomson Situmeang kepada wartawan, di depan Mapolres Jakarta Timur, Selasa (24/10/2023).
Dia melanjutkan, kliennya sudah membuat laporan dari tahun 2020, naik sidik awal tahun 2023. Dengan kejadian itu, menurut Tomson penyidik Polres Jaktim seakan tidak mau bekerja profesional.
“Padahal bukti sudah diserahkan, tetapi malah laporan yang baru dibuat oleh pelapor terhadap klien kami langsung diproses,” tegasnya.
Adapun laporan yang dilakukan Herawati Sihombing, bahwa surat perjanjian yang diduga palsu tersebut ada empat. Kemudian, kata Tomson ada orang dalam surat tersebut yang mengatakan surat itu direkayasa, karena di Waarmerking (Surat Perjanjian Dibawah Tangan, red) oleh notaris, tetapi notarisnya pun tidak tahu seperti apa.
“Artinya kalau dokumen itu di Waarmerking maka surat perjanjian tersebut adalah palsu. Bahkan, penyidik melalui Wakasat Reskrim meminta surat asli dari pernyataan itu, padahal yang asli kita tidak punya, yang punya pelakunya. Sehingga, notabene yang membuat surat pernyataan itu saat ini menjabat sebagai Bupati Pakpak Bharat (Franc Bernhard Tumanggor, red) di Sumatera Utara. Karena ada dugaan unsur kekuatan politik sehingga penyidik tidak bekerja profesional mengungkap laporan klien kami,” papar Tomson.
Tomson bisa membuktikan dokumen itu palsu, karena materai yang digunakan dalam surat perjanjian tersebut baru dicetak Juni 2012 dan diedarkan Agustus 2012.
“Namun, sudah digunakan dalam perjanjian pada tahun 2009, apakah itu masuk akal,” ungkapnya.
Sukwan E. Rajagukguk dan Herawati Sihombing diketahui sudah lama berpisah, yakni dari usia anak pertamanya Angga Rajagukguk 12 tahun.
Angga sendiri merasa miris apa yang dilakukan oleh ayahnya itu, padahal dokumen perjanjian kerjasama bisnis itu dia temukan ditempat mereka tinggal.
“Dia mengatakan saya atau mama saya pencuri, padahal dokumen itu ditemukan di rumah kami. Bahkan, dia mengatakan laporan kalian itu tidak akan berjalan semua, Polres sudah saya kuasai. Dia mengatakan itu dan merasa PD laporan yang kami buat akan mandek. Yang membuat bingung, saya dituduh mencuri, padahal saya tidak tahu apa-apa tentang dokumen itu,” tutur Angga.
“Saya menemukan dokumen itu di rumah, dan heran melihat manusia seperti itu,” sesalnya.
Herawati sendiri berharap mendapatkan keadilan yang sebenarnya dari pihak kepolisian untuk dia dan anak-anaknya.
“Setiap saya datang tidak pernah ditanggapi, Wakasat sendiri pernah berjanji akan memanggil Bernhard, tetapi sampai saat ini tidak ada kelanjutan. Saya meminta keadilan untuk memperjuangkan kedua anak saya,” ucapnya dengan isak tangis.
“Dia setiap WA selalu mengirimkan foto dengan petinggi mabes polri, kemudian mengatakan ‘saya bisa beli semua dengan uang’,” imbuh Herawati.
Selama mereka berumah tangga, lanjut dia, mantan suaminya pernah melakukan perbuatan KDRT. Namun, yang menjadi tragis setelah mereka berpisah, sang mantan suami hanya memberikan nafkah sebesar Rp100 ribu per bulan kepada kedua anak mereka.
“Padahal dia pengusaha, pernah membelikan mobil Mercedez Benz untuk pacarnya saat berkomunikasi dengan anak saya. Tapi, malah tidak memberikan nafkah yang layak untuk anaknya selama bertahun-tahun,” pungkas Herawati. (dfp)
Editor: M. R. Oktavia
(Rupol)