Hari juga mensinyalir ada campur tangan Jokowi dalam putusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait pengujian materi ketentuan pasal 169 huruf q UU Pemilu tentang batas usia capres cawapres 40 tahun dan/atau pernah menjabat kepala daerah.
RUANGPOLITIK.COM – Koalisi Indonesia Maju (KIM) berpotensi bubar bila bakal calon presiden (bacapres) Prabowo Subianto tidak segera mengumumkan nama bakal calon wakil presiden (bacawapres).
“Potensi pecah koalisi Prabowo Subianto sangat besar, karena kemungkinan sedari awal (Prabowo) menunggu arahan dan petunjuk Presiden Joko Widodo,” kata Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (20/10).
Bila hal itu benar terjadi, Hari menduga, puncak arahan Jokowi adalah memaksakan putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka menjadi bacawapres Prabowo.
“Ini jelas-jelas untuk menjaga kekuasaan yang sudah ada selama ini,” kata Hari.
Hari juga mensinyalir ada campur tangan Jokowi dalam putusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait pengujian materi ketentuan pasal 169 huruf q UU Pemilu tentang batas usia capres cawapres 40 tahun dan/atau pernah menjabat kepala daerah.
“Jokowi membuka karpet merah bagi anaknya yang dianggap memiliki potensi menjadi cawapres Prabowo Subianto,” kata Hari.
Diketahui, jelang Pilpres 2024, tersisa bakal capres Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto yang belum menentukan bakal calon wakil presiden (cawapres).
Bakal capres PDIP Ganjar Pranowo telah menggandeng Menko Polhukam Mahfud MD. Sementara bakal capres Koalisi Perubahan Anies Baswedan memilih Ketum PKB Muhaimin Iskandar.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)