• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
14 - 10 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Putusan MK Terkait Syarat Capres-Cawapres Sarat Nepotisme

by Rupol
in Nasional
414 31
0
476
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan ketentuan mengenai syarat batasan umur calon presiden dan calon wakil presiden. Putusan ini diambil berdasarkan perkara gugatan atas batas umur saat ini yaitu 40 tahun. Ketentuan tersebut diatur melalui UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pada amar putusan No. 90/PUU-XXI/2023, MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon dengan menafsirkan ketentuan tersebut menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah (Pilkada).

RelatedPosts

Selly Gantina: Karhutla Tak Bisa Menunggu Status Bencana, Warga dan Satwa Harus Dilindungi

Kekerasan terhadap BEM UI, Andreas Hugo Pareira Desak Negara Jamin Keamanan Mahasiswa

Fraksi PDIP: Keberpihakan kepada Rakyat Dimulai dari Kejujuran Data

Proses pengambilan putusan MK yang saat ini diketuai oleh Anwar Usman, ipar dari Presiden Joko Widodo, telah memunculkan adanya dugaan nepotisme sehubungan dengan keputusan tersebut. Hal ini tidak terlepas dari adanya kemungkinan salah satu anak Presiden Jokowi yaitu Gibran Rakabuming Raka, yang saat ini menjabat Walikota Kota Solo, menjadi disandingkan dengan salah satu calon presiden.

“MK seharusnya hanya sebagai penguji apakah perkara mengenai peraturan perundang-undangan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku, bukan untuk memunculkan ketentuan baru,” kata pengamat politik dan analis kebijakan, Boedi Rheza, Rabu (18/10).

Menurut Boedi Rheza, putusan ini sangat kental dengan aroma nepotisme atau ‘kekeluargaan’. Posisi Ketua MK sebagai paman atau om dari Gibran Rakabuming, menjadi sesuatu yang tidak bisa dipisahkan dari dugaan adanya pemaksaan kepentingan untuk memuluskan langkah Gibran Rakabuming untuk menjadi cawapres.

“Saya rasa, publik juga melihat hal ini dalam proses keputusan MK. Tidak lagi berdasar pada opini dari masing-masing hakim anggota, namun sangat kental atas kepentingan nepotisme demi kontestasi politik tahun 2024,” tegasnya.

Dirinya juga menyoroti tentang proses pengambilan keputusan MK tersebut yang mengabaikan dissenting opinion dari 4 hakim MK yang menolak permohonan tersebut diantaranya Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat dan Suhartoyo. Sementara dua hakim anggota yaitu Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic P. Foech memiliki concurring opinion atau alasan berbeda mengenai amar putusan.

Menurut Hakim Enny Nurbaningsih, amar putusan seharusnya mensyaratkan usia paling rendah 40 tahun dan berpengalaman sebagai gubernur yang persyaratannya ditentukan oleh pembentuk undang-undang. Sementara menurut hakim konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, amar putusan seharusnya Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah tingkat provinsi.”

Hakim konstitusi Saldi Isra mengungkapkan bahwa putusan MK mengenai Batasan usia capres dan cawapres berubah saat Ketua MK, Anwar Usman terlibat. Saldi mengungkap, secara keseluruhan, terdapat belasan permohonan uji materi syarat usia capres-cawapres yang termaktub dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu. Meskipun demikian terdapat lima perkara yang kemudian dilanjutkan. Tiga perkara yang diperiksa melalui sidang pleno untuk mendengarkan keterangan presiden, DPR, pihak terkait, dan ahli yaitu perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, dan 55/PUU-XXI/2023.

Ketiga perkara ini kemudian dilanjutkan sampai pada Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Hasil kesepakatan RPH terhadap tiga perkara tersebut adalah bahwa enam hakim konstitusi, MK sepakat menolak permohonan pemohon. Enam hakim juga tetap memosisikan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagai kebijakan hukum terbuka atau open legal policy pembentuk undang-undang. Pada RPH ini, Anwar Usman tidak terlibat.

Sementara dua perkara lagi yaitu perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 dan nomor 91/PUU-XXI/2023 yang juga menyoal syarat usia capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu, MK kemudian menggelar RPH, yang diikuti oleh Anwar Usman. Keputusan RPH yang kedua berbeda dengan keputusan RPH yang pertama, dengan membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.

“Baru kali ini perbedaan putusan MK yang sangat jauh terhadap perkara yang sama” Ujar Boedi Rheza.

Ia melihat bahwa perbedaan keputusan MK tersebut dapat berdampak buruk terhadap kontestasi politik tahun depan.

“Jika ingin membuka jalan bagi generasi muda untuk menjadi capres dan cawapres, seharusnya dilakukan dari beberapa waktu sebelumnya, tidak mendadak menjelang pendaftaran capres dan cawapres” imbuhnya.

Boedi Rheza juga mengatakan bahwa perbadaan putusan ini dapat berimplikasi buruk terhadap MK sebagai lembaga penguji peraturan perundang-undangan.

“Perbedaan putusan atas perkara yang sama tersebut, dapat mencederai kepercayaan publik terhadap MK sebagai institusi. Apalagi mengingat aroma nepotisme dalam politik sangat kuat mewarnai putusan ini” tutupnya.(Dng)

Editor: Syafri Ario

(Rupol)

Tags: Putusan mk capres
Previous Post

Kabar Gibran ke Partai Golkar: Ganjar Beri Ruang untuk Gibran Menjawab

Next Post

Mahfud MD Temui Ma’ruf Amin Jelang Pengumuman Cawapres Ganjar Pranowo

Rupol

Next Post
Mahfud MD/Ist

Mahfud MD Temui Ma’ruf Amin Jelang Pengumuman Cawapres Ganjar Pranowo

Recommended

Obet Rumbruren Soroti Ancaman Kesehatan akibat Karhutla di Sumatra dan Kalimantan

Selly Gantina: Karhutla Tak Bisa Menunggu Status Bencana, Warga dan Satwa Harus Dilindungi

8 jam ago
Gubernur Sultra Andi Sumangerukka Dorong Ambulans Laut untuk Percepat Penanganan Pasien Darurat

Gubernur Sultra Andi Sumangerukka Dorong Ambulans Laut untuk Percepat Penanganan Pasien Darurat

23 jam ago

Trending

H. Muhammad Thohir, pengusaha papan atas nasional, Ayah Boy Thohir dan Erick Thohir/RuPol

Mengenal H Teddy Thohir, Pengusaha Nasional yang Lengket dengan Masjid

4 tahun ago
itel A300+ Punya 2 Layar, RAM hingga 12GB, dan Baterai Jumbo, Ini Harga Promonya

itel A300+ Punya 2 Layar, RAM hingga 12GB, dan Baterai Jumbo, Ini Harga Promonya

3 hari ago

Popular

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
H. Muhammad Thohir, pengusaha papan atas nasional, Ayah Boy Thohir dan Erick Thohir/RuPol

Mengenal H Teddy Thohir, Pengusaha Nasional yang Lengket dengan Masjid

4 tahun ago
Zakka Arafah Harapan Masyarakat, Caleg DPRD Dapil Payakumbuh Utara dan Latina

Zakka Arafah Harapan Masyarakat, Caleg DPRD Dapil Payakumbuh Utara dan Latina

3 tahun ago
Foto Erick Thohir

Foto Erick Thohir Keturunan Tionghoa Tersebar, Lukman Edy: Benar, Tapi Isi Narasi Fitnah

5 tahun ago
itel A300+ Punya 2 Layar, RAM hingga 12GB, dan Baterai Jumbo, Ini Harga Promonya

itel A300+ Punya 2 Layar, RAM hingga 12GB, dan Baterai Jumbo, Ini Harga Promonya

3 hari ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive