Dikatakan Sugeng, penyidik Subdit Tipikor Polda Metro Jaya sudah yakin proses pulbaket, penyelidikan, dan penyidikan yang mereka telah sesuai prosedur hukum baik formal maupun materil sehingga berani mengundang KPK untuk supervisi.
RUANGPOLITIK.COM – Indonesia Police Watch (IPW) menyatakan, Polda Metro Jaya telah meyakini dengan bukti-bukti yang dimiliki terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Hal itu ditunjukkan Polda Metro Jaya dengan meminta supervisi kepada KPK.
“Penyidik telah sangat yakin memiliki bukti yang cukup untuk menyatakan telah ada tindak pidana pemerasan dan atau gratifikasi dan atau pelanggara Pasal 36 juncto Pasal 65 UU KPK sehingga berani diuji hasil kerjanya dengan melibatkan supervisi KPK,” kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya, Senin (16/10/2023).
Dikatakan Sugeng, penyidik Subdit Tipikor Polda Metro Jaya sudah yakin proses pulbaket, penyelidikan, dan penyidikan yang mereka telah sesuai prosedur hukum baik formal maupun materil sehingga berani mengundang KPK untuk supervisi. Dengan barang bukti yang kuat dan proses yang sesuai prosedur, Sugeng meyakini Polda Metro Jaya akan segera menetapkan tersangka terkait kasus ini.
“Penetapan tersangka FB (Firli Bahuri) adalah tinggal tunggu waktu saja. Artinya penyidik yakin pada saat gelar perkara untuk penetapan tersangka nanti penyidik yakin akan ditemukan pihak yang akan diminta pertanggung jawaban pidana karena melakukan pemerasan dan atau gratifikasi atau suap,” katanya.
IPW, kata Sugeng, mengapresiasi langkah Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto yang meminta supervisi KPK terkait kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. Menurutnya, hal itu sebagai bentuk transparansi yang dilakukan Polda Metro Jaya.
“Karena itu IPW mendorong Polda Metro Jaya melanjutkan langkah maju penegakan hukum yang transparan ini pada perkara lain yang sedang disidik Polda Metro Jaya, yaitu laporan dugaan pembocoran surat perintah penyelidikan perkara di ESDM yang sudah naik sidik,” katanya.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)