Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Prabowo Diingatkan Tak Ikut-ikutan Khianati Konstitusi jika MK Kabulkan Batas Minimal Usia Capres-Cawapres

by Ruang Politik
in Kilas Update
416 22
0
Anggota MPUI-I Perwakilan Jakarta, Marwan Batubara saat konferensi pers Sidang Umum ke-3 MPUI-I di Hotel Balairung, Jakarta, Minggu (15/10)/Ist

Anggota MPUI-I Perwakilan Jakarta, Marwan Batubara saat konferensi pers Sidang Umum ke-3 MPUI-I di Hotel Balairung, Jakarta, Minggu (15/10)/Ist

469
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Marwan mengatakan, dalam UU Pemilu sudah diatur bahwa syarat minimal usia capres-cawapres adalah 40 tahun. Untuk itu, aturan tersebut jangan diubah melalui mekanisme yang tidak diatur dalam konstitusi.

RUANGPOLITIK.COM – Majelis Permusyawaratan Ummat Islam Indonesia (MPUI-I) meminta bakal calon presiden (Bacapres) Prabowo Subianto untuk tidak ikut-ikutan mengkhianati konstitusi jika nantinya Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan batas usia minimal capres-cawapres turun menjadi 35 tahun.

Hal itu disampaikan langsung anggota MPUI-I Perwakilan Jakarta, Marwan Batubara saat konferensi pers Sidang Umum ke-3 MPUI-I di Hotel Balairung, Jakarta, Minggu siang (15/10).

RelatedPosts

Boy Sandi,SH : SPPG Yayasan Peduli Permata Damai Resmi Beroperasi 1 September 2025

Datang Mendadak, Boy Sandi,SH Bantu Buku Tulis Buat Anak Sekolah

Gubernur Sumbar Mahyeldi Tegaskan Pemko Payakumbuh Mengambil Langkah Tegas Pasca Kebakaran

Marwan mengatakan, dalam UU Pemilu sudah diatur bahwa syarat minimal usia capres-cawapres adalah 40 tahun. Untuk itu, aturan tersebut jangan diubah melalui mekanisme yang tidak diatur dalam konstitusi.

“Nah MK itu tidak punya peran untuk membuat UU, membuat norma atau bukan berperan sebagai legislatif. Kalau sampai nanti MK itu memutuskan bahwa ini turun ke 35 tahun misalnya, maka sudah berubah fungsi bukan cuma menjadi lembaga yudikatif, tapi juga menjadi lembaga legislatif, untuk apa? untuk kepentingan politik,” kata Marwan.

Jika hal tersebut terjadi, kata Marwan, maka hukum di Indonesia saat ini bukan lagi menjadi panglima, melainkan politik yang menjadi panglima di Indonesia.

Meskipun MK baru akan memutuskan pada Senin besok (16/10), Marwan kembali mengingatkan agar lembaga yang dipimpin Anwar Usman itu kembali kepada perannya sebagai lembaga yudikatif.

Selain itu, Marwan juga mengingatkan agar Prabowo tidak mengikuti putusan MK nantinya juga mengabulkan minimal usia capres-cawapres menjadi turun dengan menunjuk Gibran Rakabuming Raka sebagai bacawapresnya.

“Tapi sekaligus juga kita ingatkan Pak Prabowo supaya jangan ikut-ikutan mengkhianati konstitusi kalau keputusan MK itu sudah berkhianat nanti meloloskan usulan umur menjadi turun, atau norma lain bisa saja pernah menjabat sebagai kepala daerah misalnya, jangan seperti ini,” pungkas Marwan.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: MKPrabowo Subianto
Previous Post

Dukung Ganjar, Hery: Kami Bukan Projo Siluman dan Siap Dipecat

Next Post

Bukan Gibran, Cawapres Terkuat Prabowo Dipegang Airlangga dan Erick Thohir

Ruang Politik

Next Post
Bakal Calon Presiden yang juga Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto (tengah) bersama Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto (kanan), Dewan Pembina Partai Golkar Aburizal Bakrie (kiri) berbincang saat acara Golkar Institute di Kantor DPP Golkar, Jakarta/Antara

Bukan Gibran, Cawapres Terkuat Prabowo Dipegang Airlangga dan Erick Thohir

Recommended

Boy Sandi,SH : SPPG Yayasan Peduli Permata Damai Resmi Beroperasi 1 September 2025

Boy Sandi,SH : SPPG Yayasan Peduli Permata Damai Resmi Beroperasi 1 September 2025

1 hari ago
Datang Mendadak, Boy Sandi,SH Bantu Buku Tulis Buat Anak Sekolah

Datang Mendadak, Boy Sandi,SH Bantu Buku Tulis Buat Anak Sekolah

2 hari ago

Trending

Payakumbuh Jadi Tuan Rumah  Pertemuan Daerah Dharmayukti Karini (DYK) Provinsi Sumatera Barat

Payakumbuh Jadi Tuan Rumah Pertemuan Daerah Dharmayukti Karini (DYK) Provinsi Sumatera Barat

1 minggu ago
Dampingi Gubernur Sumbar Mahyeldi, Mustafa Akan Kerahkan TRC PKS Pasca Kebakaran Pasar Payakumbuh

Dampingi Gubernur Sumbar Mahyeldi, Mustafa Akan Kerahkan TRC PKS Pasca Kebakaran Pasar Payakumbuh

2 hari ago

Popular

Puluhan Ribu Masyarakat Tumpah Ruah Saksikan Pawai Alegoris HUT RI Ke 80 di Kota Payakumbuh

Puluhan Ribu Masyarakat Tumpah Ruah Saksikan Pawai Alegoris HUT RI Ke 80 di Kota Payakumbuh

2 minggu ago
Walikota Payakumbuh Resmi Menutup Kejuaraan Tenis Meja  Walikota CUP 2025

Walikota Payakumbuh Resmi Menutup Kejuaraan Tenis Meja Walikota CUP 2025

3 minggu ago
Payakumbuh Jadi Tuan Rumah  Pertemuan Daerah Dharmayukti Karini (DYK) Provinsi Sumatera Barat

Payakumbuh Jadi Tuan Rumah Pertemuan Daerah Dharmayukti Karini (DYK) Provinsi Sumatera Barat

1 minggu ago
Walikota Payakumbuh Apresiasi Atlet Payakumbuh

Walikota Payakumbuh Apresiasi Atlet Payakumbuh

2 minggu ago
Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

2 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election