Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, mengungkapkan kekhawatiran akan maraknya anak-anak di bawah umur yang terlibat dalam aktivitas judi online.
RUANGPOLITIK.COM – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengambil langkah tegas dengan mendesak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta Kepolisian (Polri) untuk memblokir situs game online yang mengandung unsur perjudian.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap fenomena meningkatnya aktivitas judi online di kalangan pelajar, seperti yang diungkapkan oleh riset Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, mengungkapkan kekhawatiran akan maraknya anak-anak di bawah umur yang terlibat dalam aktivitas judi online.
Ia menganggap bahwa pemblokiran situs-situs semacam ini adalah langkah penting dalam melindungi anak-anak dari dampak buruk judi online.
“Saya yakin sampai detik ini pemerintah dalam hal ini Kominfo dan Polri bisa melakukan itu (blokir) terhadap situs-situs game online yang berunsur kekerasan dan judi itu seharusnya harus sudah diskrining,” ujar Diyah.
Ia juga menyoroti kemampuan aparat kepolisian untuk mendeteksi awal gejala masalah seperti ini dan memproteksi anak-anak.
Diyah juga menyoroti fakta bahwa anak-anak yang terjebak dalam judi online cenderung mengalami rasa candu, yang berdampak pada penurunan aktivitas fisik.
Oleh karena itu, langkah preventif seperti pemblokiran situs-situs ini menjadi sangat penting.
Menurut Undang-Undang Perlindungan Anak, orang tua dan masyarakat juga memegang peran penting dalam melindungi anak-anak dari dampak game dan judi online.
KPAI mendorong orang tua untuk meningkatkan literasi digital agar mereka dapat lebih efektif mengawasi aktivitas online anak-anak mereka.
KPAI juga berkomitmen untuk melakukan pengawasan dan advokasi terhadap kasus-kasus semacam ini di seluruh wilayah, bukan hanya di kota-kota besar.
Data dari PPATK menunjukkan bahwa aktivitas judi online mencapai nilai transaksi yang sangat tinggi, dan kasus ini mempengaruhi anak-anak di bawah umur.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)